Eks Dirjen Kemenhan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang

Eks Dirjen Kemenhan Tak Ajukan Eksepsi di Sidang

JAKARTA, LINews – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode Desember 2013-Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa koneksitas.

Diketahui, Agus Purwoto didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 453 miliar atas dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan tahun 2012-2021.

Sementara itu, penuntut umum dalam kasus ini merupakan tim jaksa koneksitas yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Hal ini terjadi lantaran terdakwa perkara ini terdiri dari pihak sipil dan militer. Selain itu, majelis hakim dalam kasus ini juga terdiri dari hakim umum dan hakim militer.

“Untuk eksepsi kami tidak akan menggunakan,” kata salah seorang tim penasihat hukum Agus Purwoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Atas pernyataan tersebut, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyinggung bahwa penyusunan eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara.

Selain itu, nota keberatan juga harus memuat alasan secara formil mengenai wewenang pengadilan yang tengah mengadili perkara tersebut.

Fahzal mengungkapkan, eksepsi yang menyinggung pokok perkara sudah pasti akan ditolak oleh mejelis hakim.

Kendati tidak melarang, ia menyarankan penasihat hukum fokus pada pembuktian dan tidak membuang waktu dan tenaga untuk membuat nota keberatan.

“Apakah surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selain dari itu, bukan keberatan atau eksepsi, pasti kami tolak,” kata Fahzal.

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma Surya Cipta Witoelar juga tidak ajukan eksepsi.

Dengan demikian, persidangan kasus pengadaan satelit di Kemenhan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi dari tim jaksa koneksitas pada Kamis (9/3/2023) pekan depan.

“Maka demikian maka sidang ini kita lanjutkan ke pembuktian,” kata Fahzal.

(Robi)

Tinggalkan Balasan