Jakarta, LINews – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated atau Tol MBZ terus bergulir. Dalam sidang tersebut terungkap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) ternyata pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019-Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 hingga 17 Desember 2021 Sugiharto, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).
Kesaksian tersebut ia ungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5). Dalam sidang kali ini para saksi juga mengungkapkan adanya sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh Waskita Karya. Di antaranya adalah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kekurangan gate tol.
“Diminta juga oleh pak Bambang Rianto (Direktur Operasi II Waskita Karya) untuk menyediakan uang Rp 10 miliar dari kegiatan fiktif,” kata Sugiharto.
Sugiharto menuturkan proyek fiktif ini tidak diketahui dan tidak merugikan PT JJC melainkan hanya diketahui dan hanya merugikan PT Waskita Karya.
Saksi lain, anggota Komite Manajemen KSO Waskita-Acset Dino Ario dalam keterangannya menambahkan proyek jalan tol layang Japek II Elevated dibangun melalui skema Kerjasama Operasi atau KSO antara Waskita Karya dan ACSET. Dalam KSO tersebut Waskita memiliki porsi saham 51%, sementara ACSET 49%.
“Nilai pekerjaan KSO Waskita-Acset dari proyek ini Rp 12,3 triliun,” tambah Dino.
Dino juga mengungkapkan pekerjaan yang dilakukan oleh KSO Waskita-Acset di luar scope kontrak dengan PT JJC salah satunya adalah instruksi dari Komisi Keamanan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat RI (PUPR) agar menggunakan SNI Geoteknik Safety Factor 1000 tahun dari semula 500 tahun sehingga menimbulkan penambahan biaya pekerjaan di lapangan.
Oleh sebab itu, menurut Dino, muncul tambahan biaya sebesar Rp 1,4 triliun, dari jumlah itu sekitar Rp 900 miliar berasal dari PT Waskita Karya dan sekitar Rp 500 miliar dari PT ACSET.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini yaitu eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
(Lukman)