Jakarta, LINews — Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dituntut dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, Yoory telah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh PPSJ Tahun 2018-2019.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).
Yoory juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp31.175.089.000 subsider tiga tahun penjara.
Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sedangkan hal meringankan yaitu Yoory memiliki tanggungan keluarga dan telah mengabdi selama puluhan tahun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Yoory bersama-sama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp256.030.646.000 (Rp256 miliar) terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh PPSJ Tahun 2018-2019.
Yoory disebut memperoleh keuntungan Rp31,8 miliar, sementara Rudy sejumlah Rp224 miliar.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar terkait jual beli tanah Pulogebang dengan SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645 dan SHGB nomor 04644 serta SHGB nomor 04643 tersebut telah memperkaya terdakwa Yoory Corneles sejumlah Rp31.817.379.000 dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Adonara Propertindo sejumlah Rp224.213.267.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” kata jaksa KPK dalam surat dakwaannya.
(Luky)