Eks Ditjen Pajak Angin Prayitno 7 Tahun Bui

Eks Ditjen Pajak Angin Prayitno 7 Tahun Bui

Jakarta, LINews – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memberikan vonis kepada bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji selama tujuh tahun penjara.

Angin Prayitno merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana serta pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi pengurusan pajak selama tujuh tahun penjara.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, Angin terbukti bersalah karena sudah melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Angin Prayitno Aji dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tutur Hakim dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Senin 28/8/2023.

Majelis Hakim kembali mengungkapkan, hal yang memberatkan karena Angin tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Di samping itu, Angin disebut dari awal tidak merasa bersalah dan tidak menunjukan rasa penyesalan terhadap masalah ini.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan