Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Soekarwo selaku eks Gubernur Jawa Timur (Jatim). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi (TPK) suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Soekarwo dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/11) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD).
Baca juga: Korupsi BUMN, KPK Periksa Bos 4 Perusahaan Tambang Batu Bara
“Hari ini (8/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur pada perieode (2014-2018), untuk tersangka BS dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/11/2022).
Selain Soekarwo, KPK turut memanggil Ahmad Sukardi selaku mantan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013-2018. Namun Ali belum menjelaskan soal apa mereka bakal dikonfirmasi.
Baca Juga: Beri Kawal KPK Dalam Kasus `Kardus Durian`
Berdasarkan sumber detikcom, hingga Selasa (8/11) pukul 13.30 WIB, Soekarwo belum terlihat memenuhi panggilannya. Tak hanya Soekarwo, Ahmad Sukardi juga dilaporkan belum tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Diketahui, KPK menahan mantan Kepala BPAKD Budi Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka di perkara suap alokasi anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara Terpidana Syahri Mulyo dkk dan penyidikan perkara Tigor Prakasa, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka Budi Setiawan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/8).
Adapun perkara ini bermula saat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo menemui Budi Setiawan untuk meminta dukungan pembangunan di Tulungagung. Dia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Sutrisno serta Kepala Dinas Pengairan, Permukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto berkomunikasi dengan Bappeda Jawa Timur dan BPKAD Jatim guna mendapat alokasi bantuan keuangan untuk infrastruktur.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Rektor Unila dkk
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyebut seharusnya kewenangan pemberian bantuan keuangan itu berasal dari Gubernur Jawa Timur. Namun, dalam pelaksanaannya, Kepala Bappeda-lah yang melakukannya.
“Atas alokasi dan distribusi pembagian tersebut, maka BS selaku Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur tahun 2015-2016 dapat mendistribusikan pembagian Bantuan Keuangan tersebut kepada Kabupaten atau Kota yang direkomendasikannya, namun keputusan akhir atas pembagian tersebut tetap ada pada Kepala Bappeda,” jelas Karyoto.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK
Selanjutnya, Sutrisno dan Sudarto mengadakan pertemuan dengan Budi Juniarto selaku Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Jatim guna memberikan proposal pengajuan permintaan alokasi. Dalam pertemuan disepakati fee 7,5 persen untuk alokasi yang cair.
“Masing-masing pihak telah mengetahui bahwa apabila disetujui maka akan ada pemotongan untuk fee bagi pihak Bappeda Jawa Timur sebesar 7,5 persen dari alokasi yang cair,” jelas Karyoto.
Baca Juga: Sopir Ambulans Diminta Provos Matikan Sirene Saat Evakuasi
Selain lewat Budi Juniarto, di tahun yang sama, Sutrisno bertemu dengan Budi Setiawan guna meminta bantuan alokasi bantuan untuk Kabupaten Tulungagung. Dalam pertemuan itu juga disepakati Budi bakal membantu jika diberi fee sebesar 7-8 persen dari alokasi.
“Pada pertemuan tersebut, BS sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan,” lanjutnya.
Singkat cerita, Kabupaten Tulungagung mendapat bantuan sebesar Rp 79,1 miliar. Diduga Sutrisno memberikan fee secara langsung kepada Budi senilai Rp 3,5 miliar di ruangan BPKAD Jawa Timur.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Selingkuhi Istri TNI Resmi Dipecat
Kemudian, saat Budi menjadi Kepala Bappeda Jawa Timur pada 2017, dia turut campur tangan dalam perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan Pemkab Tulungagung Tahun 2017, yang berubah menjadi Rp 30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 miliar.
Atas bantuan itu, Syahri dan Sutrisno memberikan fee sebesar Rp 6,75 miliar kepada Budi. Uang tersebut diberikan pada rentang 2017 dan 2018.
Akibat perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Syahri Mulyo telah divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta. Dia terbukti menerima suap di proyek infrastruktur dari pihak kontraktor asal Blitar.
Sementara itu, Tigor Prakasa merupakan penyuap Syahri Mulyo. KPK menduga Tigor memberikan suap senilai Rp 14,5 miliar dalam kurun tiga tahun.
(Arya)