Jakarta, LINews – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5/2024).
Adapun gratifikasi yang diterima Abdul Gani Kasuba sebagai berikut:
1. Menerima Rp 3.012.340.400 dari Daud Ismail agar diangkat sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara
2. Menerima Rp 800 juta dari Adnan Hasanudin agar Adnan diangkat menjadi Kadis Perkim Maluku Utara
3. Menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh perusahaan di bawah Harita Group
4. Menerima USD 60 ribu atau bila dirupiahkan menjadi Rp 961.500.000 dari Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada yang berada di bawah Harita Group.
5. Menerima Rp 3.505.000.000 (miliar) dari Kristian Wuisan alias Kian yang merupakan Dirut PT Birinda Perkasa Jaya karena telah diberikan Abdul Gani Kasuba paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara sejak 2020-2023.
6. Menerima gratifikasi berupa uang bertahap baik tunai maupun transfer seluruhnya sejumlah Rp 99.856.187.500 (miliar) dan USD 30 ribu bila dirupiahkan menjadi Rp 480.750.000.
Jaksa mengatakan gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” ucap jaksa KPK.
Jika dijumlahkan penerimaan tersebut, total gratifikasi yang diterima Abdul Gani Kasuba Rp 109.760.777.900 (miliar).
Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Robi)