Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Itong Isnaeni Hidayat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.
Eksekusi terhadap mantan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dilakukan pada Rabu (1/2).
“Jaksa eksekutor Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Itong Isnaeni Hidayat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (1/2).
Itong akan menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti Rp390 juta.
Itong bersama-sama dengan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono diproses hukum atas kasus suap pengurusan perkara.
Berdasarkan temuan KPK, ada janji uang sebesar Rp1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Januari 2022.
(Robi)