Eks Kabasarnas Akui Terima ‘Dana Komando’ dari Proyek Basarnas

Eks Kabasarnas Akui Terima ‘Dana Komando’ dari Proyek Basarnas

Jakarta, LINews — Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi mengakui menerima fee 10 persen yang disebut ‘dana komando’ dari perusahaan-perusahaan yang mengikuti proyek pengadaan barang jasa di Basarnas. Henri mengklaim hanya mengikuti apa yang sudah berjalan.

Hal itu diungkapkan Henri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11).

Henri menjadi saksi untuk tiga terdakwa pemberi suap, yakni Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

Henri awalnya mengaku menerima uang lewat mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Jaksa lantas mempertanyakan sumber dana tersebut.

Henri mengaku dana tersebut berasal dari proyek yang dikerjakan mitra Basarnas. Ia meminta Afri mencatat dana komando yang masuk.

“Uang yang diberikan sebagai dana komando itu uang apa? Apakah kantong pribadi atau dari mana yang Saudara ketahui?” kata jaksa.

“Dari pekerjaan, Pak. Sesuai dari awal, Pak. Bahwa ketika dari pemegang, pengelola anggaran pindah ke Afri. Saya minta dibukukan dengan baik tidak asal terima, transparan dan terdokumentasi sehingga saya mudah mengontrol kita bisa menghitung berapa kebutuhan tersebut, jangan di tengah jalan kita meminta,” jawab Henri.

Jaksa kemudian mempertanyakan jumlah dan cara penentuan persentase dana komando dari proyek yang ada. Henri mengaku dana komando tersebut sebesar 10 persen dari jumlah proyek yang disepakati.

“Di dalam memberikan arahan terkait pengelola dana komando. Berapa persen uang dari proyek yang diminta ada tidak penentuan persentase?” tanya jaksa.

“Ketika Saudara Agus menyerahkan ke Afri, dari situ setelah itu dijelaskan. Disebutlah 10 persen,” kata Henri.

“Sepuluh persen dihitung dari apa?” tanya jaksa.

“Dari total. Sepuluh persen dihitung dari nilai kontrak sudah termasuk PPN,” jawab Henri.

Jaksa kembali mempertanyakan apakah jumlah persentase tersebut sempat dinaikkan dari nilai awal. Henri mengaku dia hanya mengikuti apa yang sudah berjalan di Basarnas.

“Tidak ada perubahan naik?” kata jaksa.

“Tidak, saya ikuti saja apa yang sudah berjalan aja, Pak,” kata Henri.

“Yang sebelumnya sama seperti itu?” tanya jaksa.

“Sama,” ujar Henri.

Sebelumnya Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Jaksa juga mendakwa Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, menyuap Henri Alfiandi senilai Rp 2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan