Kab. Bandung, LINews – Mantan kepala desa Mekarwangi Yadi Supriyadi dituntut penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara di PN Bale Bandung, Rabu (3/5).
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung itu pun menuntut denda kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta. Subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti 2 tahun 9 bulan penjara.
Sebagai informasi, Yadi Suryadi terjerat dugaan kasus korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi menggadaikan sertifikat tanah desa kepada Christ Firman sebesar Rp 200 juta.
“Terdakwa menggadaikan sertifikat tanah milik desa itu tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya untuk keperluan pribadi terdakwa,” ungkap Mumuh.
Atas tindakannya itu, mantan kepala desa ini terbukti melanggar Permendagri Nomor 1/2016 tentang pengelolaan aset milik desa. Selain itu, terdakwa juga melanggar Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30/2016 tentang pengelolaan aset desa.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Nasikin)