Eks Kades Sukanagara Garut Jadi Buronan Kejaksaan

Eks Kades Sukanagara Garut Jadi Buronan Kejaksaan

GARUT, LINews – Seorang mantan kepala desa berinisial AK di Kabupaten Garut, menjadi buronan kejaksaan. Dia dicari Kejaksaan Negeri (Kejari Garut) karena menjadi tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa.

Kepala Kejari Garut Halila Rama Purnama menjelaskan, mantan kepala desa itu menjadi DPO karena tiga kali mangkir dari panggilan untuk menjalani proses hukum. Kajari Garut menyebut AK merupakan mantan Kepala Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet.

“Identitasnya tidak bisa diungkap terlebih dahulu karena masih dalam penyelidikan. Nanti kalau sudah penuntutan baru akan dibuka selebar-lebarnya,” kata Halila Rama Purnama, Rabu (12/7/2023).

Halila Rama Purnama memastikan akan memproses kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan AK.

“Kita akan proses, dan posisinya sudah tersangka. Karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO,” ujarnya.

Penyelewengan yang dilakukan AK diduga dilakukan pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2020. Pada tahun anggaran tersebut, AK diduga melakukan mark up di delapan kegiatan.

“Ada delapan kegiatan, salah satunya penyelenggaraan posyandu. Motifnya mark up dan fiktif,” ucapnya.

Setelah dimasukan dalam DPO, Kajari Garut diketahui juga telah menyiapkan tim untuk memburu dan menjemput AK. Halila Rama Purnama meminta AK menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa.

“Kami akan mencari keberadaannya,” ucap Kajari Garut.

(Yp)

Tinggalkan Balasan