Eks Kadis Babel Bantah Setujui Penambangan Liar Timah

Eks Kadis Babel Bantah Setujui Penambangan Liar Timah

Jakarta, LINews – Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019, Suranto Wibowo, membantah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) terhadap 5 smelter terkait kegiatan penambangan di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Pihak Suranto menyebut jaksa tak menjelaskan rinci di mana ketidakbenaran RKAB yang disetujui.

“Bahwa jaksa penuntut umum tidak menjelaskan atau menguraikan di mana ketidakbenaran RKAB yang disetujui terdakwa Suranto Wibowo dan jaksa penuntut umum juga tidak menyebutkan dasar hukumnya sehingga tidak jelas dan perbuatan yang dilanggar oleh terdakwa Suranto Wibowo adalah suatu kewajiban bagi penuntut umum yang telah mendakwa Suranto Wibowo menyetujui RKAB yang tidak benar,” kata Kuasa hukum Suranto, Lauren Harianja saat membacakan eksepsi Suranto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Lauren mengatakan dakwaan jaksa yang menyebut Suranto tak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019 adalah keliru. Dia mengatakan RKAB yang digunakan untuk kegiatan penambangan itu bukan diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung melainkan RKAB PT Timah.

“Kegiatan penambangan di luar RKAB yang diterbitkan oleh Dinas Bangka Belitung bukan tanggung jawab dari Dinas ESDM karena RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM tidak dapat dipakai untuk melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah Tbk,” ujarnya.

“Sehingga salah dan keliru JPU menyatakan Terdakwa Suranto Wibowo tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lima perusahaan smelter dan afiliasinya yang melakukan kegiatan penambangan di IUP PT Timah melalui IUJP kemitraan PT Timah Tbk dengan perusahaan smelter,” imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan kewenangan mengadili perkara yang menjerat kliennya bukan pada PN Tipikor Jakarta Pusat. Menurutnya, perkara itu diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bahwa dari fakta hukum ini dihubungkan dengan peraturan tersebut di atas maka yang berwenang secara absolut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan karena surat dakwaan JPU ini dapat dibatalkan atau batal demi hukum,” tuturnya.

Lauren memohon agar majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang disampaikannya. Dia juga memohon agar Suranto dibebaskan dari dakwaan jaksa dan tak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

“(Memohon majelis hakim) menerima eksepsi dari penasihat hukum Terdakwa Suranto Wibowo untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Suranto Wibowo tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa Suranto Wibowo dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat martabatnya,” pintanya.

Sidang dakwaan Suranto digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani pada Kamis (1/8). Namun, Rusbani tak mengajukan eksepsi.

Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T

Sebelumnya, Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun. Jaksa menilai Suranto dkk telah melakukan kerja sama pengelolaan Timah dengan pihak swasta secara tidak sah atau ilegal.

“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Jaksa mengatakan Suranto selaku Kadis ESDM Babel saat itu menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 ilegal terhadap 5 (lima) Smelter. Adapun 5 perusahaan itu yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

“Yang dengan RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ungkap jaksa.

Setelah itu, Suranto tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk periode 2015-2019. Akibatnya, pihak swasta yang bekerja sama dengan PT Timah leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah.

“Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,” ujarnya.

Suranto juga menerima fasilitas berupa hotel hingga transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa. Suranto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan