Cilegon, LINews – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Cilegon, Ujang Iing (UI), ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019. Kasus tersebut dinilai merugikan negara Rp 844 juta.
Selain Iing, Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo, Leo Handoko (LH), selaku kontraktor pembangunan depo sampah tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. Usai jadi tersangka, keduanya dibawa ke Lapas Serang sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka UI selaku Pengguna Anggaran dan PPP dan LH selaku penyedia atau kontraktor,” kata Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indraswati, kepada wartawan di Cilegon, Selasa (31/5/2022).
Terungkapnya dugaan korupsi pembangunan depo sampah ini berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta pada Dinas LH tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000. Setelah dilakukan proses tender, lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender senilai Rp 844.056.000.
Ujang Iing selaku Kadis LH saat itu juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844 juta.
“Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahaannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya,” ucap Ineke.
Jaksa menilai Ujang Iing selaku PPK terbukti melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut yang dilaksanakan oleh pihak lain selain PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.
“Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH, akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan,” imbuhnya. (Yadi)