Yogyakarta, LINews — Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DI Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno didakwa sejumlah pasal secara kombinasi dalam dugaan kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Krido menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (7/11). Sidang dipimpin Tri Asnuri Herkutanto selaku ketua majelis hakim.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Krido sejumlah pasal secara kombinasi, mulai dari tindak pidana korupsi hingga penerimaan gratifikasi.
JPU Vivit Iswanto dalam dakwaannya menyebut pada 2018 silam Krido selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.
Krido juga disebut mengetahui Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut Ambarrukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal. Selanjutnya, JPU menyebut Krido tak mengambil tindakan untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Robinson di tahun-tahun berikutnya, termasuk pengalihfungsian TKD jadi lahan pemukiman.
Krido disebut telah melakukan pembiaran, sementara ia semestinya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kesultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.
“Bahwa terhadap hasil rapat klarifikasi, terdakwa tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur,” kata Vivid dalam dakwaannya.
Satpol PP DIY akhirnya melakukan penyegelan terhadap Ambarrukmo Green Hills pada Agustus 2022 berdasarkan berbagai temuan penyimpangan pemanfaatan TKD Caturtunggal.
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya Robinson hingga Rp19 miliar yang diperoleh dari kewajiban membayar sewa dan tunggakan sewa serta denda dan biaya Pajak Bumi dan Bangunan. Lalu, penerimaan pembayaran tanah kavling dan hunian dari para investor/penyewa.
Krido juga didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar dari biaya sewa yang harusnya diterima Kelurahan Caturtunggal, biaya pajak bumi dan bangunan atas tanah yang digunakan PT. Deztama Putri Sentosa, dan tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa.
Terima gratifikasi Rp4,7 M
Krido dalam dugaan perkara ini juga didakwa telah menerima gratifikasi dari Robinson berupa uang senilai Rp235 juta yang ditransfer secara bertahap.
Krido didakwa menerima gratifikasi dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada April 2022 lalu senilai Rp4,5 miliar dari Robinson. Lahan itu dibeli dari saksi bernama Sujudi selaku pemilik tanah.
Menurut Vivit, kedua bidang tanah itu sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido Suprayitno. Masing-masing memiliki luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi.
“Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik,” kata Vivid.
Atas perbuatannya itu, Krido didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU itu, Krido tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia,” kata Krido kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta menetapkan Krido sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman, Juli 2023 lalu.
Ia diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kadispertaru DIY dan terlibat dalam perkara penyalahgunaan TKD Caturtunggal oleh Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Adapun untuk Robinson sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus mafia TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, Kamis (19/11) lalu. Ia lalu menyatakan banding atas putusan ini.
Terbaru, Kejati DIY kembali menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dua lahan TKD di Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I.Yogyakarta, Kamis (2/11).
Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Indonesia Internasional Capital serta pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.
(Wandi)