Jakarta, LINews – Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar.
“Menyatakan Terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gerius membayar denda Rp 350 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 4 bulan penjara.
“Pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” ujarnya.
Jaksa juga menuntut Gerius membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Jaksa mengatakan, jika harta benda Gerius tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” tutur jaksa.
Hal memberatkan tuntutan itu ialah Gerius tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah Gerius belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Gerius One Yoman tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” ujar jaksa.
Jaksa menilai terdakwa Gerius One Yoman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP;
Dakwaan
Dilansir situs SIPP PN Jakpus, terdakwa Gerius One Yoman bersama-sama dengan Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi total senilai Rp 2,5 miliar dari Rijatno Lakka. Selain itu, jaksa menyebutkan terdakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai hingga apartemen dari orang lain sehubungan dengan jabatannya selaku Kadis PUPR pada 2018-2022.
“Menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa bersama-sama Lukas Enembe menerima hadiah berupa fee dari Rijatno Lakka, yaitu Terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp2.595.507.228,00 (miliar) dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp35.459.555.850,00 (miliar) dari Rijatno Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua dan pemilik CV Walibhu, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa, seperti dilansir situs SIPP PN Jakpus.
KPK Duga Gerius Terima Rp 300 juta
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), sebagai tersangka kasus korupsi Lukas Enembe dan ditahan. Gerius diduga menerima Rp 300 juta dari tersangka Rijatono Lakka (RL).
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Lukas Enembe mengadakan kegiatan pengadaan proyek di Dinas PUPR. Gerius dan Lukas Enembe disebut sama-sama kongkalikong memenangkan perusahaan Rijatono.
“Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengondisikan Tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa harga perkiraan sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU,” kata Asep, Senin (19/6/2023).
“Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi,” tambahnya.
Rijatono memberikan fee kepada Gerius sebanyak 1 persen dari nilai kontrak. Total Gerius menerima sekitar Rp 300 juta dari proyek tersebut.
“Atas bantuannya, Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tersangka RL sebesar Rp 300.000.000,” katanya.
(Jo)