Bandung, LINews – Mantan Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi dihadirkan menjadi saksi di sidang 3 penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
Saat persidangan berlangsung, Ricky banyak dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantaran menyampaikan kesaksian berbelit dan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Misalnya, saat Ricky ditanya mengenai pengumpulan uang fee proyek yang dilakukan di bidang-bidang pada Dishub Kota Bandung. Awalnya, Ricky membantah telah memberi perintah kepada anak buahnya supaya mengumpulkan fee proyek saat masih menjabat sebagai Kadishub.
Namun, keterangan Ricky dianggap janggal. JPU kemudian membacakan BAP Ricky yang menyebut pada saat rapat teknis ada peran pejabat teras yang mengimbau untuk memberi atensi kepada aparat penegak hukum, LSM hingga Ormas dari duit fee itu. Ricky pun tak bisa menampiknya setelah mendengarkan BAP yang dibacakan.
“Memang ada beban dinas yang harus diatensi, harapan dari bidang membantu dinas. Ada dikasih dari bidang ke dinas,” ucap Ricky kepada JPU KPK.
“Uangnya dari mana?” tanya JPU KPK.
Baca juga: Kasus Smart City Bandung, Disebut Ada Aliran Dana ke Sekda
“Mungkin kapasitas dikelolanya, uang anggaran kantor. Saya gak tahu mereka dapat dari mana. Mungkin ada dari pihak ketiga, ada yang rutin,” jawab Ricky.
JPU kemudian menanyakan lagi siapa yang memberi perintah tersebut. Ricky mengakui, dia lah memberi perintah meski dalihnya saat itu tidak memaksa dan hanya berupa imbauan kepada anak buahnya di Dishub.
Setelah mendengar kesaksian tersebut, JPU KPK kemudian menanyakan keterlibatan Komisi C DPRD Kota Bandung melalui Yudi Cahyadi soal permintaan paket proyek ke Dishub.
Ricky menyebut, Komisi C awalnya meminta 17 paket untuk kebutuhan pemberian THR para anggota dewan. Namun karena kondisinya mepet ke Hari Raya, ia kemudian berinisiatif memberi Yudi sebesar Rp 35 juta.
“Saya berikan uang Rp 35 juta melalui bagian keuangan ke Yudi Cahyadi. Itu atas perintah saya,” ucapnya.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Bandung Smart City
Selain untuk Komisi C DPRD, Ricky mengaku ada pemberian THR dua kali untuk pejabat teras pada 2020 dan 2021. Uang THR tersebut berasal dari pengumpulan fee proyek Dishub yang totalnya mencapai Rp 60 juta.
“Betul, itu pemberian tidak langsung melalui sopir (pejabat teras) dari tahun 2020 dan 2021. Itu ngumpul-ngumpul (uangnya) dari bidang,” pungkasnya.
(Nasikin)