Serang, LINews – Terdakwa eks Kadis Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi aset stadion Maulana Yusuf. Jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.
Sarnata menurut penuntut umum bersalah melakukan pidana korupsi dalam pengelolaan aset stadion. Hal ini sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarnata dengan pidana 5 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum Hardiansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (4/5/2025).
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,”lanjutnya.
Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 107 juta. Jika tidak dibayar maka dalam satu bulan inkrah maka harta benda disita dan bila tidak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun 10 bulan.
Penuntut umum menilai bahwa kegiatan penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 meter persegi telah merugikan negara sebesar Rp 564 juta. Penyewaan itu dilakukan kepada terdakwa Basyar Alhafi. Penyewaan tanah kosong untuk lapak pedagang itu dilakukan terdakwa Basyar sehingga negara kehilangan haknya atas penerimaan dari penyewaan aset.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluar dan sopan di persidangan,” ujarnya.
Sementara, terdakwa Basyar dituntut penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 456 juta yang jika tidak dikembalikan maka dipidana 3 tahun dan 4 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Basyar Alhafi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan,”kata penuntut umum Endo Prabowo membacakan bergantian.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, kawasan Stadion Maulana Yusuf adalah aset Pemerintah Kota Serang. Pemkot memiliki aturan tentang tata cara pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan.
Jaksa Endo menyebut, pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf ke Wali Kota Syafrudin. Kemudian surat didisposisi ke terdakwa Sarnata selaku Kadispora Kota Serang.
Permohonan itu kemudian dibahas dan menghasilkan kesimpulan hasil telaahan. Bahwa harus ada pembahasan lebih komprehensif hingga pembahasan draft kerja sama, termasuk biaya penyewaan berdasarkan peraturan pemerintah.
Sepekan sebelum penandatangan kerja sama, Basyar bersama saksi Sofa Bela Mulia dan Haznam datang ke Sarnata di ruangannya. Keduanya menyampaikan niat ingin mengelola lapak pedagang tapi Sarnata meminta untuk dikaji terlebih dahulu.
“Basyar menyampaikan diutus oleh bapak Wali Kota Syafrudin untuk bertemu terdakwa membahas pengelolaan lapak pedagang,” ucapnya pada Kamis (10/10) lalu.
(Yd)