Eks Kepala Bea Cukai Makassar Belum Ditahan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Belum Ditahan KPK

Jakarta, LINews – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diperiksa hari ini usai ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, Andhi belum ditahan KPK, kenapa?

“Terkait dengan saudara AP sudah dua kali diperiksa, AP ini udah naik ke penyidikan kenapa tidak dilakukan penahanan. Jadi ini rekan-rekan kami sampaikan bahwa pertama penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Asep mengatakan bahwa penyidik tentu memiliki strategi dalam mengusut kasus. Salah satunya ada fakta baru yang harus dikonfirmasi ke pihak lain.

“Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

“Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama kemudian 40 hari kemudian seperti itu ya. Nah nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut perkara TPPU membutuhkan waktu yang lebih lama. KPK harus memastikan aliran dana itu lari ke mana saja.

“Apalagi dalam perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-trac follow the money untuk men-trac uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja,” katanya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan