Eks Kepsek SMAN 10 Bandung Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta

Eks Kepsek SMAN 10 Bandung Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 664 Juta

Bandung, LINews – Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung tersebut telah didakwa melakukan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) bersama Asep Nendi (AN) selaku bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) dari pihak swasta sebesar Rp 664 juta.

Sidang dakwaan terhadap Ade Suryaman cs telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Muslihat Cakra Werdaya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (26/6/2024). Setelah persidangan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi setelah dijerat kasus korupsi.

Meski tidak mengajukan eksepsi, Pengacara Ade Suryaman, Hendriyadi Halim masih keberatan dengan kronologi dakwaan jaksa. Sebab ia mengklaim, kliennya dalam posisi tidak mengetahui sama sekali terkait kronologi korupsi di SMAN 10 Bandung pada tahun anggaran (TA) 2020 tersebut.

“Prinsipnya, kami tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaannya sudah mencukupi. tapi dari beberapa kronologi dakwaan kami masih keberatan,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Hendriyadi mengklaim, saat kasus itu terjadi, kliennya telah mempercayakan semua pengelolaan dana BOS SMAN 10 Bandung kepada bendahara sekolah, Asep Nendi. Termasuk kaitan proses pengadaan barang/jasa di sekolah maupun fee yang diberikan kepada pihak swasta.

“Peran dari klien kami, dalam posisinya sebagai kepala sekolah, sebenarnya dia tidak tahu sama sekali karena yang mengajarkan semuanya dipercayakan kepada saksi Asep Nendi. Termasuk penunjukan pihak ketiga sampai pemberian fee, sama sekali tidak diketahui oleh klien kami. Tapi Nanti kita lihat aja di pembuktiannya seperti apa,” ucapnya.

Ia juga membeberkan bahwa kliennya menjabat sebagai Kepsek SMAN 10 Bandung pada 2015-2020. Setelah itu, Ade Suryaman dipindahkan untuk menjadi kepala sekolah di SMAN 27 Bandung hingga pensiun sebagai ASN pada 2023.

Hendriyadi pun sedang mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi meringankan di persidangan. Saksi ini diperlukan untuk menjelaskan kronologi kasus yang sedang menjerat Ade Suryaman supaya terang-benderang.

“Kita lihat dari alur persidangan, apakah fakta yang terungkap dalam persidangannya seperti apa. Apakah nanti kita melihat membutuhkan untuk menghadirkan saksi meringankan itu nanti kita hadirkan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ade Suryaman, Asep Nendi dan seorang pihak swasta bernama Ervan Fauzi Rakhman telah didakwa korupsi dana BOS SMAN 10 Bandung sebesar Rp 664 juta. Korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran (TA) 2020 saat sekolah menerima total dana BOS senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun rinciannya, pada tahun tersebut, Ade Suryaman cs menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.

Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan