Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara

BANDUNG, LINews – Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.

Selain itu, 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023) petang.

Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam perkara ini, JPU menilai, terdakwa Irfan terbukti memengaruhi seseorang dan menyamarkan hasil kejahatannya dalam bentuk aset.

Sementara itu, Raditya, kuasa hukum terdakwa Irfan dan Endang Kusumawaty mengatakan, tuntut JPU kepada kliennya imajinatif. Sebab, keterangan-keterangan saksi dalam fakta persidangan tidak menerangkan seperti yang tertuang dalam berkas tuntutan.

“Sedikit banyak JPU hanya meng-copypaste BAP. Sedangkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti,” kata Raditya seusai sidang.

Raditya menyatakan, masih miliki harapan untuk kliennya agar dapat bebas dari segala tuntutan. Keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan sebagai alat bukti dan merupakan fakta hukum yang dapat digunakan hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara.

Renda T Putra, kuasa hukum Irfan dan Endang, mengatakan, JPU berlebihan. “Banyak fakta persidangan yang tidak sesuai tuntutan JPU. Misalnya, ada pernyataan JPU bahwa Endang Kusumawaty yang bersaksi untuk Irfan Suryanagara. Itu kan tidak pernah terjadi karena mereka hubungan suami-istri. Dari situ, kita bisa lihat dan simpulkan bahwa tuntutan JPU tidak cermat,” kata Renda.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi demi menanggapi tuntutan yang di bacakan JPU.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan