Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Bacakan Pleidoi

BANDUNG, LINews – Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan SPBU, membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Terdakwa Irfan menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dan istri Endang Kusumawaty, tidak masuk akal.

Pleidoi dibacakan Irfan dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (30/1/2023).

“Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri dua belas tahun,” kata Irfan yang mengikuti sidang secara daring.

Terdakwa Irfan menyatakan, meminjam uang kepada Stelly Gandawijaya, pelapor, sebesar Rp12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar Karawang, membeli rumah di Cipedes Bandung Rp1,6 miliar, dan Rp600 juta hingga Rp 800 juta untuk membayar kekurangan pembelian rumah di Setraduta.

Selain itu, Irfan menggunakan uang tersebut untuk transfer Rp50 juta tiap bulan guna dukungan kegiatan politik kurun waktu 2014-2018. Irfan sempat meminjam dana talangan Rp2,5 miliar kepada Stelly Gandawijaya yang diketahui ternyata berasal dari dana Rp 4,5 miliar miliknya.

Dana Rp4,5 miliar miliknya yang berada di tangan Stelly, ujar Irfan, merupakan pengembalian uang transaksi pembelian gedung. Stelly saat itu menawarkan diri untuk menjadi penagih uang tersebut.

“Saya mengakui meminjam dana talangan dengan dasar ada uang saya di Stelly. Saya tidak melakukan penipuan, penggelapan, apalagi pencucian uang,” ujar Irfan Suryanegara.

Terdakwa menuturkan, SPBU di Kabupaten dan Kota Cirebon, Sukabumi serta Palabuhan Ratu, dibeli menggunakan kredit bank dan bukan pencucian uang, bukan dari uang milik Stelly.

“Salah dan keliru, Stelly mengklaim bahwa semua SPBU yang dimiliki diperoleh dengan uang Stelly,” tutur dia.

Terkait perincian utang Rp42 miliar yang dituntut Stelly kepadanya, Irfan mengatakan, sudah membayar Rp5 miliar, sehingga tersisa Rp37 miliar. Irfan mengaku akan membayar jika terdapat rincian utangnya kepada pelapor.

Namun, perrincian tersebut tidak ada hingga dilakukan mediasi. Tidak lama berselang, dia mengaku dilaporkan Stelly ke polisi pada 2021 lalu.

“Saya siap membayar asal ada rincian jelas dan logis, disepakati kedua belah pihak yaitu antara saya dan Stelly. Tidak semena-mena sebelah pihak seperti saat ini,” ucap Irfan Suryanegara.

Irfan Suryanegara menyatakan, merasa janggal ketika pemasalahan ini mencuat pada 2021, saat Irfan mengikuti kontesasi politik. Surat pemeriksaan beredar di kalangan kader partai di Jabar.

Bahkan foto mobil tahanan terparkir di rumahnya beredar di kalangan kader. “Nama baik saya tercoreng, karier politik hancur dan tersingkir,” ujar terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis SPBU, dituntut 12 tahun penjara. Kedua terdakwa dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dakwaan.

Selain 12 tahun penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut denda kepada para tersangka dengan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Menuntut para terdakwa dengan tuntutan selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1/2023) petang.

Jaksa berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan