Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Eks Ketua DPRD Jabar Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan

Bandung, LINews – Eks Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanegara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022) kemarin. Irfan menjadi terdakwa perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irfan beserta istri Endang Kusumawaty mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring. Terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, dan sang Endang Kusumawaty ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

“Terdakwa terbukti menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Yendri Aidil Fiftha saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Yendri mengatakan, transaksi yang dilakukan korban kepada terdakwa, berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019 dan terdakwa menerima sebanyak 93 kali transaksi uang dari para korban. Selama rentang waktu tersebut, kata JPU korban mengalami kerugian sebesar Rp58 miliar lebih.

“Selama tujuh tahun, korban melakukan transaksi (sejumlah uang), dan hal tersebut untuk sesuatu yang dijanjikan terdakwa kepada korban. Korban mengalami kerugian Rp58.493.205.000 (lima puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus lima ribu rupiah),” kata Yendri.

Hasil penyidikan kepolisian, dan dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah SPBU, vila dan sebidang tanah dan dibeli atas nama istrinya sendiri, Endang Kusumawaty. Selain itu, dalam dakwaan tersebut, Yendri menyebutkan bahwa keduanya berperan dalam kasus tersebut.

“Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri. Tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.

Baik terdakwa Irfan Suryanegara atau Endang Kusumawaty didakwa dengan Pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU.

Sementara itu, seusai mendengarkan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa, Rendra Putra, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU.

“kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi,” kata Rendra.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa, dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.

(Arus)