Cimahi, LINews – Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy usai putusan bebas terhadap keduanya dianulir Mahkamah Agung (MA).
Irfan dan Endang merupakan terpidana kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU. Mereka dihukum penjara 10 tahun penjara dan eksekusi badan akan dilakukan Selasa (4/7/2023).
Saat tiba di Kejaksaan Negeri Cimahi, Irfan yang turun dari mobil jaksa eksekutor mengatakan kalau ia dan istrinya tidak bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Saya tidak bersalah, apalagi istri saya. Kita tegakkan keadilan,” kata Irfan kepada wartawan.
Menurut Irfan, ia tidak bersalah dan hal itu sudah dibuktikan oleh pengadilan. Putusan pembatalan vonis bebas terhadap dirinya dianggap mengecewakan.
“Saya tidak bersalah karena pengadilan sudah membuktikan. Allah ada,” kata Irfan sebelum masuk ke ruang pemeriksaan kesehatan.
Ajukan PK
Irfan sebelum masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Cimahi mengatakan bakal melakukan Peninjauan Kembali (PK) demi membuktikan ia dan istrinya tidak bersalah.
“Saya akan berjuang untuk mencari keadilan di negeri ini. Pastinya saya akan PK,” kata Irfan kepada wartawan.
Ia kekeuh mengaku tidak bersalah dan hal itu sudah dibuktikan oleh pengadilan. Putusan pembatalan vonis bebas terhadap dirinya dianggap mengecewakan.
“Saya dengan istri saya tidak bersalah. Di pengadilan tingkat pertama saya dibebaskan,” ucap Irfan.
Sementara itu Kajari Kota Cimahi, Arif Raharjo mengatakan pihaknya telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanaga dan Endang Kusumawaty.
“Kami jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI nomor 565 tanggal 14 Juni atas nama terpidana Irfan Suyanagara dan putusan nomor 570 tanggal 14 Juni atas nama Endang Kusumawaty,” ujar Arif.
Dianulirnya putusan bebas terhadap kedua terpidana itu, kata Arif, sesuai dengan upaya kasasi yang dilakukan pihaknya setelah putusan bebas terhadap Irfan dan Endang.
“Terpidana ini telah disidang di PN Bale Bandung dengan putusan bebas. Kami melakukan upaya hukum kasasi dan alhamdulillah telah putus turunan putusan kasasinya tanggal 14 Juni tersebut,” ujar.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Cimahi, Irfan dan Endang akan dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Kota Bandung.
“Tentunya eksekusi badan terhadap kedua terpidana itu akan dieksekusi di Lapas Banceuy setelah proses di Kejari selesai,” tutur Arif.
Arif mengatakan kalaupun ke depannya terpidana akan melakukan upaya hukum dalam hal ini Peninjauan Kembali (PK), namun tidak menghalangi eksekusi badan terhadap keduanya.
“Upaya hukum tentunya yang dijamin undang-undang, yaitu PK. Tapi seperti kita ketahui, bahwa PK tidak menghalangi eksekusi. Ketika kasasi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, maka kami jaksa eksekutor langsung mengeksekusi,” ujar Arif.
“Terpidana dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara jika tidak membayar denda,” tambahnya.
(Riki)