Jakarta, LINews — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
Surat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), pada Rabu (15/11).
“(Pengaduan) sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999,” ujar perwakilan PADI, Charles Situmorang di Bareskrim Polri.
Charles mengaku pihaknya sengaja mengadukan Anwar lantaran dinilai terlibat nepotisme dengan membantu Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo, menjadi jadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Menurutnya dugaan nepotisme tersebut juga sejalan dengan temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bahwa Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat.
“Salah satu kesimpulan maupun amarnya itu dinyatakan bahwa Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam pemeriksaan perkara 90, sehingga terjadi conflict of interest atau benturan kepentingan dengan pemohon,” jelasnya.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan sikap Anwar Usman yang seakan membantah temuan MKMK dengan berdalih bahwa hal tersebut merupakan fitnah belaka.
Oleh karena itu, Charles berharap Bareskrim dapat memproses hukum kasus dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman.
“Kami dari PADI ingin menunjukkan bahwa negara ini sesuai dengan aturan hukum. Sehingga kita meminta kepada penegak hukum dalam hal ini KPK maupun Bareskrim untuk menindaklanjuti aduan tersebut,” ujarnya.
Dalam pengaduan tersebut, Charles mengaku pihaknya turut menyertakan tiga bukti kepada Bareskrim Polri mulai dari dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK hingga pemberitaan Majalah Tempo.
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi terkait syarat capres cawapres dari unsur kepala daerah.
Menurut Jimly, Anwar terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023. Anwar kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Buntut kasus tersebut, Anwar Usman lebih dulu dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. KPK sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor beberapa waktu lalu.
(Adrian)