Eks Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Dana Mamin Santri

Eks Pejabat di Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Dana Mamin Santri

Indramayu, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus atau penghapal Al Qur’an di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran (TA) 2020. Dua dari empat tersangka tersebut diketahui merupakan mantan pejabat di Sekretariat Daerah (Setda) Kaupaten Indramayu.

Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, membenarkan penetapan keempat orang tersangka tersebut. Dari empat orang tersangka itu, kata dia, dua di antaranya merupakan mantan pejabat Setda Kabupaten Indramayu berinisial A dan TH.

Sedangkan, lanjut Gunawan, satu orang tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat pengadaan berinisial N, serta satu tersangka lagi dari unsur pelaksana kegiatan berinisial EN.

“Bahwa berdasarkan hasil serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan-dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing masing,” kata dia, Jumat (16/8/2022).

Menurutnya, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan makan dan minum pada program pendidikan santri Tahfizh Takhassus di Kabupaten Indramayu TA 2020 itu, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya tidak sedikit dan mencapai ratusan juta rupiah.

Penetapan keempat tersangka, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut. Hal ini merupakan langkah awal mengungkap lebih lanjut peristiwa dugaan-dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka sesuai dengan peranannya.

“Telah diperoleh fakta-fakta hukum yang memenuhi unsur yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar dia.

Pada kesempatan itu, Gunawan mengimbau kepada masyarakat khususnya pihak-pihak terkait penetapan tersangka, agar berhati-hati apabila terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi dan/atau institusi yang menjanjikan sesuatu atas penanganan perkara dimaksud.

Mengingat, tutur Gunawan, sampai dengan saat ini, tim penyidik masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan guna mendalami adanya dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum lain dalam kegiatan pengadaan makan dan minum santri Tahfizh Takhassus Kabupaten Indramayu TA 2020 tersebut.

“Disamping keempat orang tersangka yang sudah ditetapkan statusnya, tidak menutup kemungkinan akan terdapat tersangka lainnya, namun itu nanti berdasarkan hasil penyidikan ya,” tutur dia.

“Jadi sekali lagi saya berharap kalau ada yang mengatasnamakan penanganan perkara dan meminta-minta sesuatu agar segera diklarifikasi dan dilaporkan kepada kami,” ucap Gunawan.

(Red/Sanita)