Aceh, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020. Buron yang merupakan mantan pejabat Pemkab Bener Meriah ini diamankan dalam rumahnya di Ciamis, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana korupsi yang ditangkap atas nama Ami Aristoni (44).
“Yang bersangkutan terpidana korupsi dan masuk DPO sejak 2020. Dia DPO Kejaksaan Negeri Bener Meriah yang ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, Ami Aristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
Mahkamah Agung menyatakan Ami Aristoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana serta prasarana rumah ibadah di Kabupaten Bener Meriah.
Anggaran pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah tersebut mencapai Rp10 miliar yang dialokasikan pada 2013. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai Rp754 juta.
Dia menambahkan, yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan MA namun tidak mengindahkan, malah melarikan sejak Juli 2020.
“Penangkapan terpidana tersebut setelah tim intelijen Kejaksaan Agung memantau keberadaannya. Saat ini dia sudah diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Aceh,” kata Ali Rasab Lubis. (Sadikin)