Eks Penyidik KPK Nilai Pernyataan Mahfud Keliru

Eks Penyidik KPK Nilai Pernyataan Mahfud Keliru

Jakarta, LINews – Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka di KPK terkadang tidak memiliki bukti cukup hingga penanganan perkaranya bisa berlarut-larut. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai pernyataan Mahfud keliru.

Yudi mengatakan tiap kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan itu yang membuat penyelesaian penanganan perkara memiliki rentang waktu yang berbeda di tiap kasus.

“Jadi bukan karena disengaja atau ingin memperlama-lama, nggak. Ini murni teknis penyidikan yang saya katakan kan penyidikan korupsi kejahatan luar biasa, nggak bisa disamaratakan. Tapi kasusnya bisa selesai juga kok, dilimpah ke jaksa, disidang dan divonis,” kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).

Yudi mengatakan klarifikasi Mahfud yang semula menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak cukup bukti dan beralih menyinggung mekanisme penetapan tersangka di KPK tidak tepat. Pasalnya, tiap kasus di KPK yang telah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi kecukupan alat bukti.

“Itu kenapa ketika Pak Mahfud mengklarifikasi mengenai OTT tapi kemudian masih aja mengaitkan kasus yang lama belum ke pengadilan, tpai itu menurut saya nggak tepat. Karena kasus korupsi punya karakteristik yang beda-beda dan pasti tidak akan tidak cukup bukti kalau sudah naik penyidikan,” katanya.

Menurut Yudi, saat masih bertugas sebagai penyidik KPK memang ada beberapa kasus yang akan lama penanganannya. Kasus tersebut biasanya yang berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, lamanya penanganan kasus itu tidak berarti penyidik tidak mengantongi alat bukti.

“Ketika sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Tinggal penyidik menambah alat bukti yang ada supaya kuat di persidangan. Memang ada kasus yang lama itu biasanya terkait kerugian keuangan negara. Itu kan untuk memenuhi unsur kerugian keuangan negara harus meminta audit dari BPK dan lain-lain,” tambahnya.

Yudi mengatakan penanganan kasus korupsi di KPK saat ini telah memiliki sistem yang jelas. Dia pun menyinggung hasil conviction rate 100% kasus OTT KPK di pengadilan yang berarti unsur korupsinya selalu terpenuhi.

“OTT sampai sekarang conviction rate-nya 100% bahkan praperadilan orang-orang yang kena OTT kalah semua,” imbuhnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan