Eks Pesepakbola Bandung jadi Perantara Rp 66M di Kasus BTS

Eks Pesepakbola Bandung jadi Perantara Rp 66M di Kasus BTS

Jakarta, LINews — Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp66 miliar kepada seseorang bernama Wawan yang ternyata mantan kiper klub sepak bola di Bandung.

Uang senilai puluhan miliar rupiah diduga untuk dana mengamankan kasus BTS 4G program Bakti Kominfo.

Windi dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/10).

Windi menjawab pertanyaan kuasa hukum Irwan, Handika Honggowongso, perihal pemberian uang untuk pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Sutanto. Dia mengaku uang senilai puluhan miliar rupiah itu diduga untuk mengamankan kasus itu diserahkan kepada Windu melalui Wawan.

“Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?” tanya Handika dalam persidangan.

“Iya betul,” jawab Windi.

Windi mengaku dana sebesar Rp66 miliar itu diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali pemberian, masing-masing Rp33 miliar.

“Pada saat sebelum penyerahan, apakah dijelaskan bahwa itu ditujukan untuk si Pak Windu?” lanjut tanya Handika.

“Saya tidak ingat pak, saya tidak ingat. Tapi, saya ingat diserahkannya dulu bersama-sama Pak Irwan di Patra Kuningan,” jawab Windi.

Tim penasihat hukum terdakwa lantas menampilkan dan mengonfirmasi foto Wawan yang merupakan mantan pesepakbola di Bandung. Windi membenarkan foto tersebut.

“Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit di sana, pak Wawan,” kata Handika.

“Betul,” ucap Windi membenarkan orang dimaksud.

Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang asing dan diserahterimakan dengan bantuan koper.

“Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada saudara Wawan?” tanya Handika kembali.

“Seingat saya dalam bentuk koper pak,” jawab Windi.

“Koper yang isinya dolar?” lanjut Handika.

“Koper dalam bentuk mata uang asing,” tukas Windi.

“Tapi, sebelumnya sudah saudara hitung dengan Irwan ya?” tanya Handika.

“Sepertinya saya dengan Irwan sama-sama menyiapkan,” jawab Windi.

Berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, uang untuk pengamanan kasus BTS 4G ini turut diberikan kepada beberapa pihak lain. Selain Windu Aji, terdapat pemberian uang sebesar Rp15 miliar kepada seseorang bernama Edward Hutahaean.

Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima uang Rp27 miliar. Selain itu, ada juga aliran uang ke Staf Komisi I DPR dan BPK.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan