Bandung, LINews – Sidang perkara suap di lingkungan Mahkamah Agung kembali berlanjut. Sidang kali ini menghadirkan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang bersaksi untuk terdakwa deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Dalam kesaksiannya, Dadan Tri membantah menjadi penyuap untuk Hakim Agung MA dalam perkara kasasi pidana KSP Intidana. Ia berdalih menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk keperluan bisnis skincare yang sedang dia kembangkan.
“Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik,” kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menanyakan ke Dadan Tri soal uang Rp 11,2 miliar yang ia terima dari Tanaka. Dadan kembali menyatakan uang itu untuk keperluan bisnis skincare yang ditransfer Tanaka sebanyak 7 kali ke rekening pribadinya.
Untuk meyakinkan JPU KPK, Dadan Tri bahkan menunjukkan bukti bisnis skincare yang telah dijalankannya itu. Bisnis itu pun menurutnya sudah mendapat profit hingga pembagian keuntungan dengan Tanaka.
“Apakah sudah terealisasi pabriknya?” tanya jaksa.
“Sudah ada. Sudah beroperasi,” jawab Dadan.
“Sudah ada pembagian keuntungan?” kata jaksa.
“Sudah. Ada buktinya,” ungkap Dadan.
Pertemuan Dadan dan Hasbi Hasan
JPU KPK lalu menanyakan hubungan Dadan Tri dengan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Dadan berdalih ia tidak mengenal Hasbi, namun istrinya pernah menjadi mahasiswa Hasbi saat bimbinan tesis S2.
“Kenal dengan Hasbi Hasan?” tanya JPU KPK.
“Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya,” jawab Dadan.
Meski tidak mengenal, Dadan Tri mengaku pernah menemui Hasbi secara langsung di kantor MA sekitar tahun 2022. Tapi, Dadan kembali berdalih pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan urusan perkara apapun di Mahkamah Agung.
“Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022,” kata Dadan.
“Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?” tanya jaksa.
“Ada urusan pribadi,” jawab Dadan singkat.
Sebagaimana diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.
Selain Hasbi, Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.
Dugaan keterlibatan Dadan sendiri diungkap Jaksa KPK di persidangan. Ada dua jalur suap yang berputar di lingkungan Mahkamah Agung yang salah satunya melalui perantara Dadan.
JPU KPK Wawan Yunarwanto saat itu mengatakan ada modus jalur bawah dan jalur atas dalam perkara suap Hakim Agung MA. Jalur bawah dilakukan sejumlah PNS MA seperti Desy Yustria hingga Muhadjir Habibie, sementara jalur atas melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto senilai Rp 11,2 miliar.
(Vhe)