Eks Pimcab Bulog Parepare Dituntut Wajib Bayar 1,7M

Eks Pimcab Bulog Parepare Dituntut Wajib Bayar 1,7M

Makassar, LINews – Eks Pimpinan Cabang (Pimca) Bulog Parepare Meizarani dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang tuntutan kasus dugaan korupsi jual beli beras. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar atau setara dengan perhitungan kerugian negara di kasus ini.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila (harta Terdakwa) tidak memenuhi dalam satu bulan, maka akan diganti dengan penjara selama satu tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ilham dalam sidang tuntutan di Ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (3/6/2024) siang.

Meizarani dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain membayar uang pengganti, ia juga dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan membayar denda sebesar Rp 300 juta.

“Menyatakan terdakwa Meizarani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata jaksa.

Meizarani menjadi terdakwa korupsi jual beli beras 2022. JPU dalam dakwaannya menyatakan Pimpinan Cabang Bulog Parepare sejak tanggal 9 Mei 2022-2 Mei 2023 melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menghadirkan sejumlah saksi, termasuk auditor BPKP Sulsel Arum Sukwan sebagai saksi ahli di persidangan, Rabu (30/4). Ahli saat itu mengungkap tiga temuan saat melakukan verifikasi terhadap distributor beras.

“Pertama, ada beberapa mitra yang tidak penuhi syarat sebagai mitra, baik itu saat pengadaan dan distribusi beras. Persoalan administrasi dan teknis. Kedua, tidak semua distributor punya downline yang sesuai. Bahkan ada yang tidak ada downline-nya,” terang Arum.

Arum lalu menjelaskan poin ketiga temuannya tentang downline fiktif. Downline tersebut sama sekali tidak pernah membeli beras dari distributor.

“Ketiga, downline fiktif. Ada distributor yang sama sekali tidak pernah membeli beras dari distributor (tidak kenal distributor, tidak jual beras, bahkan ada yang nelayan juga),” tambahnya.

Seorang yang terdaftar sebagai downline, Abdul Waris juga memberikan keterangan secara virtual di persidangan. Dia mengakui tidak pernah menjadi downline kendati namanya terdaftar.

“Pernah ki dibawakan beras untuk dijual?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Waris di persidangan.

(Ryan)

Tinggalkan Balasan