Eks Satker Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Eks Satker Bulog Serang Dituntut 7,5 Tahun Bui

Serang, LINews – Terdakwa korupsi pengadaan beras gabah dalam negeri, Amritzal Azhar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh penuntut umum. Ia adalah mantan Ketua Satker IV Bulog Serang yang didakwa karena merugikan negara Rp 2,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amritzal Azhar pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyana di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat (3/3/2023).

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Menghukum terdakwa dengan uang pengganti Rp 1,9 miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukup uang pengganti maka dipidana penjara 3 tahun dan 9 bulan,” tuntut JPU.

JPU menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara pada Perum Bulog dan belum mengembalikan uang hasil korupsi. Tapi, ada hal yang meringankan bagi terdakwa antara lain sopan, telah menyerahkan sertifikat, menyesali perbuatan dan memiliki keluarga.

Terdakwa sendiri didakwa atas pengadaan beras gabah pada 2016. Ia mengeluarkan SPK atau Surat perjanjian Kerja untuk pengadaan beras gabah.

Pertama ia mengajukan uang muka pengadaan beras gabah dalam negeri sebagai ketua Satker IV, SPK yang terbit adalah pada 8 Juni 2016 sebanyak 150 ribu kilogram untuk Gudang Singamerta. Dalam pengadaan itu ada sekitar 105 ribu kilogram yang tidak terealisasi. Termasuk pengajuan uang muka untuk pengadaan serupa pada 1 Agustus 2016 sebanyak 145 ribu kilogram namun tidak terealisasi.

“Uang muka yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan ke kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata JPU Mulyana.

Selain itu, terdakwa juga mengajukan giling gabah pada 15 Juli 2016 sebesar 100 ribu kilogram dari Gudang di Umbul Tengan. Di tanggal yang sama meminta permohonan 65,5 ribu kilogram di Gunung Singamerta. Perbuatan terdakwa katanya telah memperkaya diri sendiri sebanyak 2,1 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan laporan hasil joint audit anti fraud Perum Bulog,” ujar JPU.

(Yd)

Tinggalkan Balasan