Eks Sekdishub Fasilitasi YM Saat Kunjungan ke Thailand

Eks Sekdishub Fasilitasi YM Saat Kunjungan ke Thailand

Bandung, LINews – Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal tak hanya jadi makelar dalam kasus suap yang membelit Wali Kota nonaktif Yana Mulyana. Ia juga disebut bertindak layaknya sebagai bos saat sejumlah pejabat Pemkot Bandung melakukan kunjungan ke Thailand.

Pengakuan itu disampaikan Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana. Di persidangan, Yayan yang turut berangkat ke Thailand untuk melihat kecanggihan smart CCTV, awalnya mengaku tidak mengetahui perjalanan dinas tersebut ternyata tidak mendapat izin dari Kemendagri.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Yayan mengatakan, perjalanan dinas ke Thailand awalnya untuk memenuhi undangan dari Huawei. Ia pun memutuskan ikut berangkat bersama rombongan karena mendapat surat perintah dari Yana Mulyana.

“Saya hanya melaksanakan perintah dari Wali Kota didisposisi Dishub dan ke Bagian Kerjasama Pemkot Bandung. Perintah keberangkatan 11 Januari sampai 15 Januari 2023,” kata Yayan, Rabu (26/7/2023).

Yayan akhirnya baru mengetahui perjalanan dinas ke Thailand itu tidak mendapat izin dari Kemendagri setelah berada di sana. Informasi itu ia terima dari pihak Bagian Kerjasama Pemkot Bandung.

Meski akhirnya tidak mendapat surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Yayan mengaku, tidak mengeluarkan uang selama berada di Thailand. Ia lalu menyebut semua akomodasi ditanggung Khairul Rijal, termasuk kebutuhan Yana Mulyana.

“Tadi saksi menyampaikan pada saat perjalanan ke Thailand, itu yang suka mengeluarkan uang Pak Khairur?” tanya JPU KPK.

“Iya. Saya liat saja pas membayar, waktu jajan di mal,” kata Yayan.

“Jadi Pak Khairul Rijal yang mengeluarkan duit cash?” tanya Jaksa lagi ke Yayan.

“Iya,” ucap Yayan menimpali pertanyaan tersebut.

Saksi lainnya yaitu Kasubbag TU BLUD Angkutan Dishub Kota Bandung Ade Surya membeberkan adanya fee proyek di dinasnya. Adapun kisarannya, menurut Ade, yaitu sebesar 5-10 persen dari nilai proyek.

“Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?” tanya JPU KPK.

“Ada yang ada, ada yang tidak,” jawab Ade.

“Tapi kalau itu tidak ditargetkan, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 5 persen, ada yang say hello, jadi tergantung,” ujar Ade menambahkan.

Dari fee tersebut, Khairul Rijal lalu mengarahkan supaya bidang-bidang di Dishub mengumpulkan uang untuk keperluan THR di dinasnya. Rijal kemudian yang mengarahkan rapat supaya ada pengumpulan uang menjelang lebaran.

“Saya waktu itu enggak hadir di rapatnya, tapi Pak Rijal memang yang mengarahkan rapat itu untuk pengumpulan uang THR,” pungkasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan