Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti

JAKARTA, LINews – Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy disebut menerima uang Rp 500 juta per bulan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Keterangan ini terungkap ketika Jaksa menggali keterangan Mirza perihal penerimaan uang atau barang oleh para terdakwa yang diketahui ketika proyek BTS 4G bergulir.

“Yang saudara saksi pernah dengar, pernah lihat dan ketahui di perkara ini, apakah juga ada pemberian sesuatu entah itu barang, uang, atau fasilitas lainnya untuk terdakwa satu, Anang Latif dalam pengadaan BTS 4G ini?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

“Saya tidak mengetahui,” jawab Mirza.

Setelah itu, Jaksa kembali melanjutkan pertanyaan yang sama. Kali ini, Mirza ditanya mengenai penerimaan sejumlah uang oleh Johnny G Plate.

“Untuk terdakwa dua, Johnny G Plate apakah saudara mengetahui ada pemberian sesuatu berupa uang atau barang atau fasilitas yang diberikan oleh pihak-pihak lain dalam pengadaan proyek BTS 4G ini?” kata Jaksa.

Atas pertanyaan ini, Mirza mengungkapkan adanya penerimaan uang Rp 500 juta oleh Sespri eks Menkominfo. Uang itu diterima oleh Happy dari Anang Achmad Latif.

“Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan (informasi) dari Pak Anang, tapi memang (pemberian uang) tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tetapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar Rp 500 juta per bulan,” ujar Mirza.

“Ada 500 juta perbulan untuk terdakwa Johnny G Plate melalui sekretaris?” tanya Jaksa menegaskan.

“Iya, kalau Pak Anang memang menyampaikan, tidak menyebutkan Johnny, tapi diberikan ke Happy,” kata Mirza.

“Rp 500 juta per bulan?” tanya Jaksa lagi.

“Iya,” jawab Mirza.

Pertanyaan yang sama juga ditanyakan kepada Mirza untuk terdakwa Yohan Suryanto.

Namun, Mirza mengaku tidak pernah mengetahui adanya penerimaan oleh Yohan dalam perkara ini.

Selain tiga terdakwa itu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo.

Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Roy)

Tinggalkan Balasan