Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Kamis (18/8/2022). Ajay dijebloskan ke penjara setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Ajay ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. KPK menahan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan tersangka AMP oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
KPK kembali menetapkan Ajay M Priatna sebagai tersangka. Kali ini, Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Penetapan tersangka terhadap Ajay merupakan tindak lanjut dari fakta hukum yang pernah terungkap di persidangan Stepanus Robin dan rekannya, advokat Maskur Husain. Ajay diduga pernah memberi suap kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp507 juta.
Ajay ditangkap penyidik KPK pada Rabu 17 Agustus 2022. Ajay ditangkap begitu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ajay sebelumnya juga pernah ditangkap KPK pada akhir 2020. Ia divonis bersalah terkait perkara suap perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda, Cimahi, tahun anggaran 2018-2020. Dalam perkara tersebut Ajay divonis dua tahun penjara. (Robi)