Mataram, LINews – Mantan Wali Kota Bima M Lutfi telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa ikut serta dalam pemborongan atau pengadaan proyek serta menerima gratifikasi Rp 1,95 miliar. Jaksa pun mengungkap Lutfi menggunakan uang proyek pada Dinas PUPR Kota Bima untuk membelikan istrinya mobil sebagai hadiah ulang tahun.
Jaksa memperlihatkan barang bukti dari saksi bernama Rohficho Alfiansyah berupa percakapan via pesan WhatsApp yang menyatakan Lutfi menyuruh Muhammad Makdis membeli mobil tersebut. Jaksa mengatakan uang yang digunakan ialah milik PT Risalah Jaya Konstruksi, perusahaan yang dipimpin Muhammad Makdis, Selasa (22/4).
Persoalan pembelian satu unit mobil Toyota Vios sebagai hadiah ulang tahun istri terdakwa, Eliya, juga tercatat dalam dakwaan. Peristiwa itu disebut terjadi pada 11 November 2019.
Pembelian itu berawal dari penarikan tunai uang termin proyek yang masuk ke rekening PT Risala Jaya Konstruksi sebesar Rp 500 juta oleh Rohficho Alfiansyah. Lutfi kemudian meminta Rohficho Alfiansyah menyetorkan uang ke rekening lain PT Risala Jaya Konstruksi yang berada di bawah kendali Eliya.
Lutfi lalu menghubungi adik iparnya, Muhammad Makdis, agar mengeluarkan cek senilai Rp 500 juta. Dia meminta uang itu digunakan untuk membeli mobil Toyota Vios sebagai hadiah ulang tahun Elya.
Jaksa menjelaskan uang proyek yang digunakan untuk membelikan mobil itu berasal dari pencairan termin pertama pekerjaan pelebaran jalan Nungga Toloweri Cs pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Bima tahun 2019 dengan nilai kontrak Rp 6,71 miliar. Pelaksana proyeknya ialah PT Risala Jaya Konstruksi, dengan kepala cabang Muhammad Makdis yang merupakan adik ipar Lutfi.
Pencairan termin pertama proyek pelebaran jalan itu senilai Rp 2,76 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan Lutfi bersama Eliya menerima uang senilai Rp 1,95 miliar dalam pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima telah berlawanan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara.
Jaksa pun mendakwa Lutfi dalam dua dakwaan alternatif. Pertama, Lutfi didakwa mengatur dan menentukan pemenang proyek. Jaksa mendakwa Lutfi melanggar Pasal 12 huruf i juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Lutfi didakwa bersama-sama dengan Eliya menerima gratifikasi Rp 1,95 miliar. Jaksa mendakwa Lutfi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lutfi pun membantah soal pembelian mobil untuk istrinya itu.
“Tidak, tidak seperti itu,” kata M Lutfi di hadapan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/4).
(Wahyu)