Bandung, LINews- Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Bandung melaksanakan eksekusi pengosongan obyek yang beralamat di Jalan Hegar Manah no. No. 37 Kelurahan Hegarmanah Cidadap Kota Bandung, Kamis 2/2/2023 yang mana obyek eksekusi adalah merupakan Hotel Banana Inn, pelaksanan eksekusi pengosongan sendiri berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung No. 65/Pdt/ Eks/ HT/ 2022/ PN Bandung, atas pemohon Jimmy yang beralamat di Jalan Sapta Marga Komlek Cita Gardena Blok B. 17 Palembang, dibacakan Juru Sita Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus Asyari Anwar, didapat informasi bahwa obyek eksekusi adalah obyek SHM atas nama pemohon yaitu Jimmy sendiri.
Pantauan LI News di lokasi pelaksanaan eksekusi sendiri secara keseluruhan terlihat kondusif, terpantau petugas dari Polrestabes Bandung mengawal pelaksanaan jalannya pelaksanaan eksekusi pengosongan terlihat Kapolrestabes Bandung pimpin langsung di lokasi obyek eksekusi.
Selain dukungan dari aparat keamanan terlihat hadir di lokasi eksekusi Panitera serta para panitera muda pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, salah satu Juru sita PN Bandung yang tak mau di sebut namanya dan hadir di lokasi mengatakan, “Untuk mengosongkan obyek eksekusi pengosongan ini gak mungkin bisa satu hari kosong, lantaran obyek ini hotel berlantai 6 yang tentunya banyak sekali barang 2 didapatkan informasi barang barang tersebut nantinya akan di tempatkan di gudang di jalan Moh Toha Kopo Kota Bandung cetusnya.
(Nasikin)