Eliezer Diperintahkan untuk Menembak Brigadir J

Eliezer Diperintahkan untuk Menembak Brigadir J

Jakarta, LINews – Jaksa mengatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir N Yosua Hutabarat. Lantas apa jawaban Bharada E?

Awalnya, jaksa mengatakan Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Namun Ricky tidak berani menembak Yosua. Akhirnya Sambo bertanya ke Bharada E dan disanggupi oleh Bharada E.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan saksi Ferdy Sambo kejadian tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari saksi Putri Candrawathu yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan ‘bahwa waktu di Magelang, ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” kata jaksa di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Jaksa mengatakan saat itu Richard merasa tergerak hatinya dan merasa empati dengan Sambo. Menurut jaksa, Putri Candrawathi juga berada di sana.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Juga Didakwa Obstruction of Justice

Saat itulah Ferdy Sambo bertanya kesanggupan Richard menembak Yosua. Richard pun menuruti permintaan Sambo.

“Selanjutnya saksi Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?’, atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut lalu terdakwa menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” ungkap jaksa.

Setelah itu, barulah Ferdy Sambo menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer disaksikan oleh Putri Candrawathi. Kemudian Ferdy Sambo menyiapkan eksekusi penembakan Yosua.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Robi)