Ema Terima 1 Miliar dari Korupsi Bandung Smart City

Ema Terima 1 Miliar dari Korupsi Bandung Smart City

Jakarta, LINews – KPK menahan empat tersangka di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Para tersangka disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait perkara tersebut.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES); anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR); serta dua anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP, Riantono (RI) dan Acmad Nugraha (AH).

“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai dengan fungsi dan kewenangannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024) malam.

“Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung,” ungkapnya.

Asep menyebutkan para tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.

Asep menjelaskan, konstruksi perkaranya berawal pada 2022 saat pembahasan APBD Perhubungan Kota Bandung antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD. Dari situ disepakati adanya anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang berhubungan dengan program Bandung Smart City.

Asep menyebutkan Ema Sumarna selaku ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. Hal itu dilakukannya untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokok-pokok pikiran pekerjaan-pekerjaan melalui anggaran pada Dinas Perhubungan.

“Tersangka AS menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” jelas dia.

Sedangkan para anggota DPRD lainnya, kata dia mendapatkan gratifikasi dari Dishub. Mereka juga mendapat pekerjaan dari dinas lain yang bermitra dengan komisinya.

“Saudara RI, Saudara AH, Saudara FCR selaku anggota DPRD menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari dinas perhubungan,” ucap Asep.

“Dan mendapatkan pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari antaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C,” pungkas dia.

(Robi)

Tinggalkan Balasan