Eman Sulaeman jadi Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan

Eman Sulaeman jadi Hakim Tunggal Praperadilan Pegi Setiawan

Bandung, LINews – Perlawanan Pegi Setiawan alias Perong usai ditetapkan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon 2016 silam akan segera dimulai. Pegi melalui pengacaranya, resmi mendaftarkan praperadilan ke PN Bandung setelah dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas kasus tersebut.

Dilihat dari laman SIPP PN Bandung, gugatan praperadilan yang Pegi ajukan sudah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Sidang praperadilan tersebut diagendakan dimulai pada 24 Juni 2024. PN Bandung juga sudah menunjuk Hakim Tunggal Eman Sulaeman untuk menangani sidang perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Pegi, Muchtar Effendy mendaftarkan langsung gugatan tersebut yang ditunjukan kepada Polda Jawa Barat. Pegi mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan M Rizky atau Eky di Cirebon 2016 silam.

“Hari ini kita sudah memasukkan permohonan untuk praperadilan. Tadi sudah diterima, sudah terdaftar, kita tinggal menunggu proses praperadilan-nya,” katanya saat ditemui wartawan di PN Bandung, Selasa (11/6).

Muchtar menjelaskan alasannya mengajukan praperadilan atas Pegi Setiawan. Menurutnya, Polda Jabar tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya itu.

“Karena dari awal sudah disampaikan, bahwa klien kita ini ditersangkakan oleh Polda Jabar tanpa dasar yang jelas. Kalau misalkan Polda Jabar punya bukti, tidak ada bukti satu pun yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami, Pegi Setiawan,” ucapnya.

“Selanjutnya, sejak 2016, klien kami tidak pernah dipanggil polisi juga tidak pernah diperiksa. Sehingga, sangat layak dan sangat pantas mengajukan praperadilan,” pungkasnya.

Pegi telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tetang Pembunuhan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan