Kabupaten Bandung, LINews – Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Para korban tak terima dengan vonis tersebut.
Usai pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang saat sidang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.
Namun beberapa petugas dari kepolisian langsung mencegah para korban tersebut. Mereka langsung meluapkan emosinya sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.
Mereka terlihat kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban, dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa, serta beberapa barang bukti disita negara.
“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Pihaknya menyebutkan telah mengetahui mengenai vonis saat ini. “Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka,” tegasnya.
Dia menegaskan meminta Komisi Yudisial untuk mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.
“Sudah tahu kami kami sudah bikin video, 4 tahun penjara, uang dikembalikan ke Doni Salmanan, saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya jangan gara-gara Ikbar, yang bapaknya hakim agung hancur keadilan,” bebernya.
Alfred mengaku saat ini menjadi tak punya pekerjaan akibat terdakwa. “Saya jadi pengangguran gara-gara si Doni, si Doni ditangkap gara-gara kami lapor. Berarti ada korban, kami korbannya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Satibi dalam pembacaan putusannya.
(Arus)