Enembe Gebrak Meja di Persidangan

Enembe Gebrak Meja di Persidangan

Jakarta, LINews — Gubernur Papua nonaktif yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, menggebrak meja pengadilan lantaran tidak terima disebut kerap bermain judi.

Lukas membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya yang menyebut dirinya ke Singapura untuk bermain judi dan dalam kondisi sehat alias tidak sakit.

“Gubernur tidak berjudi, gubernur nurut pemerintah. Dengar itu. Tidak berjudi. Jadi, saya mau kasih tahu bahwa gubernur tidak berjudi, gubernur urus pemerintah Republik Indonesia, itu,” ujar Lukas dengan nada tinggi sambil menggebrak meja di ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Melihat itu, majelis hakim lantas mengambil alih persidangan. Hakim bertanya kembali kepada Mikael Kambuaya apakah pernah melihat Lukas bermain judi di Singapura atau tidak. Mikael mengaku hanya mendengar dari berita.

“Saya bantu ya, pertanyaannya gampang sebetulnya, apakah sepengetahuan saudara, saudara melihat langsung saudara terdakwa Lukas Enembe ini main judi?” tanya hakim.

“Info di media saja saya dengar,” jawab Mikael.

“Secara langsung?” tanya hakim lagi.

“Tidak,” jawab Mikael.

Mendengar jawaban itu, Lukas kembali emosi. Hakim lantas meminta yang bersangkutan untuk tenang.

“Tidak, tidak pernah main judi, saya Gubernur Papua, tidak ada main judi,” ucap Lukas.

“Tenang-tenang, itu hak saudara,” tutur hakim.

Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan