Cianjur, LINews – Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengevaluasi Rancangan APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023.
Salah satunya yaitu terkait pos pembiayaan daerah, khususnya terhadap Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp 150.000.000.000 yang bersumber dari Pinjaman Daerah dari Lembaga Keuangan Bank (LKB)-BUMD-Jangka Panjang.
Dalam evaluasinya Gubernur meminta Pemkab Cianjur untuk mempedomani ketentuan sebagai berikut:
a. Didasarkan pada jumlah pinjaman yang akan diterima dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman bersangkutan;
b.Harus dianggarkan terlebih dahulu dalam rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pinjaman Daerah dapat bersumber dari:
1) Pemerintah;
2) Pemerintah Daerah lain;
3) lembaga keuangan bank; dan/atau
4) lembaga keuangan bukan bank.
d. Dalam hal pinjaman selain dari pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri tidak memberikan pertimbangan pinjaman daerah dan Pemerintah Daerah cukup melakukan penyampaian salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditanda tangani kepala dan pemberi pinjaman kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan;
e.Untuk pinjaman jangka panjang yang bersumber dari pemerintah, Pemerintah Daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan:
1) Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana daerah;
2) Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau 3) Memberikan manfaat ekonomi dan sosial.
f. Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan Kepala Daerah, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang- undangan serta dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Riki)