Ex Bupati Cirebon Habiskan Rp 20 M Saat Maju Pilkada

Ex Bupati Cirebon Habiskan Rp 20 M Saat Maju Pilkada

Bandung, LINews – Sidang korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali bergulir. Pria yang pernah menjadi politikus PDI Perjuangan itu dihadapkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Saat di persidangan, tercetus pengakuan Sunjaya mengenai tarif untuk maju Pilkada. Seperti pada Pilkada Cirebon 2013, saat itu Sunjaya menyebut ia menghabiskan dana sebesar Rp 20 miliar.

“Untuk maju Pilkada 2013, berapa biaya yang saudara kurang lebih keluarkan saat itu?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang pemeriksaan Sunjaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (7/7/2023).

“Kurang lebih Rp 20 miliar, Pak Jaksa,” kata Sunjaya menimpali pernyataannya JPU.

JPU kemudian menanyakan rincian uang Rp 20 miliar supaya Sunjaya bisa maju Pilkada. Sunjaya pun mengaku uang tersebut dikumpulkannya dari menjual tanah di Jonggol, Cirebon senilai Rp 15 miliar, tanah di Puncak, Cisarua, Bogor Rp 7 miliar dan dari uang hasil usaha importir beras di Pasar Induk Cipinang.

“Pokoknya semua tercover, Rp 20 miliar. Semuanya habis (untuk modal maju Pilkada Cirebon 2013),” ucap Sunjaya.

JPU kemudian mengorek penghasilan resmi Sunjaya setelah menjabat sebagai Bupati Cirebon. Sunjaya mengaku, dalam sebulan ia bisa mendapat pemasukan resmi sebesar Rp 200 juta.

“Gaji Rp 6,25 juta, makan minum Rp 15 juta, uang operasional Rp 35 juta, uang KDH (kepala daerah) Rp 85 juta, honor-honor dinas Rp 2,5 juta, itu ada sekitar 30 dinas. Jadi sebulannya kurang lebih Rp 200 juta untuk pendapatan resmi saya,” terang Sunjaya.

Mendengar besarnya modal untuk maju Pilkada, JPU lantas bertanya kenapa Sunjaya mau maju kembali sebagai incumbent pada 2018. Sunjaya pun menjawab bahwa itu ia lakukan sebagai bentuk prestis untuk mempertahankan wibawanya sebagai Bupati Cirebon.

“Ini kan kebutuhannya banyak, saudara bahkan sampai meminta kepada dinas-dinas untuk uang bulanan dan lain-lain. Lalu kenapa 2018 nyalon lagi, kan modalnya banyak. Untuk menutupi kebutuhannya itu sampai meminta ke dinas, itu kan bukan uang resmi. Kenapa nyalon lagi?,” tanya Jaksa kepada Sunjaya.

“Prestis, Pak Jaksa. Wibawa dari saya sebagai kepala daerah, punya harga diri,” ungkap Sunjaya.

“Dan saudara tahu penerimaan tadi yang diterima itu ilegal?,” tanya Jaksa lagi.

“Iyah, saya tahu. Saya akui,” pungkas Sunjaya.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Juga Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan