Fakta Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK

Fakta Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka KPK

Surabaya, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka. Ia diduga terlibat korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka.

Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Berikut Fakta-fakta Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK:

1. Penjelasan KPK soal Status Tersangka Gus Muhdlor

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali, Selasa (16/4/2024).

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.

2. Gus Muhdlor Gelar Halalbihalal Saat Jadi Tersangka

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Gus Muhdlor tengah melakukan halalbihalal di hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran. Halalbihalal ini digelar di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo. Tampak para Kepala OPD Pemkab Sidoarjo hingga perwakilan ASN yang hadir.

Pantauan di lokasi halalbihalal digelar pada Selasa (16/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat halalbihalal, tampak senyum tersungging dari bibir Gus Muhdlor. Ia dengan ramah dan penuh senyum menyalami para ASN. Beberapa kali, terlihat candaan dari orang nomor satu di Sidoarjo ini.

Selesai melakukan halalbihalal bersama pegawai Pemkab Sidoarjo, ia sempat masuk ruangan pendopo dan mengajak OPD untuk sarapan pagi bersama. Namun, sarapan ini tak terlalu lama. Hanya sekitar 15 menit, ia keluar dan bertemu awak media.

Diketahui, dalam dua hari ini, ia juga menggelar open house dengan seluruh warga Sidoarjo. Sejumlah kader kesehatan hingga perwakilan organisasi juga datang.

3. Gus Muhdlor Mohon Doa Warga Sidoarjo

Gus Muhdlor tampak tenang usai ditetapkan tersangka. Ia pun meminta doa dari seluruh warga Sidoarjo.

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor ditemui usai halalbihalal.

4. Gus Muhdlor Bakal Kooperatif

Gus Muhdlor mengaku akan kooperatif soal penetapannya sebagai tersangka.

“Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK. Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” ungkap Gus Muhdlor.

5. Siap Ajukan Praperadilan

Sementara itu, Gus Muhdlor sendiri bakal mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.

“Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum,” ujar salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin.

6. Barang Bukti Rp 69 Juta Dinilai Kecil

Mustofa menilai barang bukti nominal Rp 69 juta ini kecil untuk ukuran kepala daerah.

“Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” jelas Mustofa.

Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

“Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan,” tandas Mustofa.

(Bams)

Tinggalkan Balasan