Fakta dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Fakta dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara MA

Jakarta, LINews – Tas hingga mobil mewah terungkap di kasus suap dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Istri terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana, mengaku disuruh membeli tas mewah, merek Dior dan Hermes.

Riris merupakan selebgram sekaligus istri Dadan Tri Yudianto. Tas yang disebutnya diberikan kepada Windy itu dibeli saat dirinya dan Dadan berada di Singapura.

Beli Tas Mewah di Singapura

Jaksa awalnya bertanya soal aktivitas Riris dan Dadan di Singapura pada Juni 2022. Jaksa bertanya ada tidaknya pembelian tiga tas mewah di Singapura.

“Apa benar, saat Saudara jalan-jalan, Saudara diminta terdakwa Dadan Tri Yudianto untuk membeli tiga buah tas?” tanya jaksa kepada Riris, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa Dadan Tri dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

“Betul,” jawab Riris.

Riris menjelaskan tiga tas yang dibelinya terdiri atas dua tas merek Hermes dan satu tas merek Dior. Jaksa KPK lalu bertanya apa Riris mengetahui alasan Dadan Tri memintanya membeli ketiga tas tersebut.

“Total tiga tas tadi kalau dirupiahkan berapa?” tanya jaksa.

“Kurang lebih Rp 200 (jutaan),” jawab Riris.

“Rp 250 juta ya. Tujuannya apa suami Saudara beli tas?” tanya jaksa.

“Suami saya membelikan untuk saya untuk saya pilih tas tersebut untuk bawa pulang,” ujar Riris.

“Apa dikasih tahu tujuannya ini tas untuk Saudara sebagai istri atau untuk orang lain?” cecar jaksa.

“Waktu itu kejadiannya suami saya meminta saya membeli tas. Saya nggak tahu tujuannya apa,” ucap Riris.

Tas untuk Windy Idol

Riris mengatakan tas itu ternyata tak ada di rumahnya. Dia kemudian mengetahui tiga tas yang dibelinya itu ternyata dipakai oleh Windy Idol. Hal itu diketahuinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.

“Maksudnya apa, orang KPK yang kasih tahu atau suami Saudara kasih tahu?” tanya jaksa.

“Izin, waktu itu pas kejadian di KPK itu saya dipanggil sebagai saksi pada saat itu bulan Januari saya baca berita suami saya dicekal kebetulan bareng dengan Saudara Windy. Saya pikir suami saya ada kenal dengan Saudara Windy. Waktu itu saya lihat IG Saudara Windy dan saya ada melihat tas yang dibeli waktu itu karena kebetulan tas itu tidak ada di rumah, bilangnya buat temannya. Waktu itu ada mirip dengan Windy pakai,” jelas Riris.

Menurut Riris, keberadaan tas di tangan Windy Idol lalu ditanyakan nya kepada Dadan Tri. Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Riris. Dalam BAP itu, diketahui ketiga tas tersebut diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan.

“Bahwa awalnya saya mengira ketiga tas tersebut akan diberikan kepada saya. Namun saat saya tanya tas tersebut ternyata bukan untuk saya, namun akan diberikan kepada temannya. Awalnya suami saya Saudara Dadan Tri Yudianto tidak menyebut temannya itu siapa. Saya sudah menduga itu untuk wanita lain, tapi setelah didesak terus ternyata tas itu untuk diberikan kepada Hasbi Hasan,” ucap jaksa membacakan BAP.

“Saudara menyampaikan pada saat itu Saudara pernah mendesak ke suami Saudara kalau Saudara pernah lihat tas itu dipakai oleh saksi Windy melalui Instagram?” tanya jaksa.

“Iya, karena saat itu saya pikir suami saya dicekal dengan Ibu Windy,” jawab Riris.

Beli Mobil Mewah

Jaksa KPK juga mencecar soal pembelian sejumlah mobil mewah yang dilakukan Dadan Tri dan istrinya. Mobil mewah itu diduga bersumber dari penerimaan uang suap sebesar Rp 11,2 miliar.

Jaksa KPK kemudian mencecar terkait penerimaan uang dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), yang diterima Riris dan Dadan. Riris berdalih uang Rp 11,2 miliar itu merupakan dana investasi.

“Saat bertemu Pak Tanaka, Saudara tadi mengatakan ada perjanjian. Apakah Saudara ada minta uang kepada Pak Tanaka?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

“Karena kita mencari investor waktu itu saya bilang ke Pak Tanaka alat yang akan dibeli kami kisaran Rp 15 miliar, tapi Pak Tanaka hanya memberi Rp 11,2 miliar,” jawab Riris.

Seusai penerimaan uang belasan miliar tersebut, jaksa lalu mempertanyakan pembelian sejumlah mobil mewah yang dilakukan Dadan dan Riris. Mobil yang dibeli itu dari McLaren hingga Ferrari.

“Apakah Saudara ketahui bahwa suami Saudara atau juga saudara membeli mobil-mobil uang dari Pak Tanaka ini?” tanya jaksa.

“Mobil McLaren warna kuning. Harga 3 sekian (miliar),” jawab Riris.

“Setelah McLaren Saudara dan suami beli mobil apa lagi?” tanya jaksa.

“Ferrari. Warna merah,” jawab Riris.

Jaksa masih mencecar pembelian mobil dari Riris dan Dadan. Riris mengaku melakukan pembelian mobil Land Cruiser hingga Hyundai.

“Setelah McLaren, Ferrari apa yang saudara beli?” tanya jaksa.

“Land Cruiser,” jawab Riris.

“Harga berapa?” timpal jaksa.

“3 (miliar), saya lupa,” ujar Riris.

“Ada lagi mobil yang Saudara beli?” tanya jaksa.

“Hyundai Creta,” timpal Riris.

Jaksa lalu melakukan estimasi harga 4 mobil yang telah dibeli tersebut. Riris berdalih pembelian mobil tersebut untuk modal perputaran uang di bisnis.

“Dari keempat mobil itu, kalau dikalkulasi, lebih dari Rp 10 miliar 25 juta. Tadi Saudara menyampaikan uang dari Tanaka Rp 11,2 miliar. Itu peruntukannya uang dari Tanaka beli mobil semua atau ada yang lain?” tanya jaksa.

“Jadi kebetulan Pak Tanaka itu memberikan uang investasi kepada kami Rp 11,2 miliar, yang mana per tahunnya kita harus memberikan deviden kepada Pak Tanaka 15% dari total keseluruhan investasi yang diberikan. Ketika suami saya hobinya otomotif, jadi kita beli mobilnya untuk jual beli. Jadi yang otomotif suami saya membeli McLaren cukup murah dengan harga segitu. Tapi ternyata disita sama bapak,” jawab Riris.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021-Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy ‘Idol’ pada 13 Januari 2022.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan