Fakta Mantan Ketua NPCI Ditahan di Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI

Fakta Mantan Ketua NPCI Ditahan di Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI

Bandung, LINews – Kejati Jawa Barat menahan paksa mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG). Dia telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) 2021-2023 dengan total senilai Rp 122 miliar.

Berikut ini rangkuman 5 faktanya:

Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam

Dalam keterangannya, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Supriatna telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Setelah pemeriksaannya rampung, dia kemudian dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung.

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Tambah Daftar Tersangka Korupsi Hibah NPCI Jabar

Supriatna menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi dana hibah NPCI Jabar. Sebelumnya, Kejati sudah menetapkan dua tersangka yaitu anggota DPRD Solo terpilih, Kevin Fabiano, dan mantan Bendahara NPCI Jabar berinisial CPA.

Supriatna, Kevin dan CPA ditengarai melakukan korupsi dana hibah NPCI Jabar dengan berbagai cara. Mulai dari mark up, LPJ fiktif hingga pemotongan anggaran saat mereka masih aktif dalam organisasi untuk pembinaan atlet-altet disabilitas tersebut.

“Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 miliar,” terangnya.

Berstatus Anggota DPRD Jabar

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, Supriatna Gumilar saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Jabar terpilih periode 2024-2029. Supriatna Gumilar baru saja dilantik menjadi anggota dewan pada 22 September 2024 lalu.

“Yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang sudah dilantik pada 22 September kemarin,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).

Terpilih dari Fraksi PAN

Berdasarkan penelusuran, Supriatna Gumilar dilantik menjadi anggota DPRD Jabar setelah maju melalui PAN di dapil Jabar 13. Supriatna sejatinya berada di posisi kedua setelah mengumpulkan 25.263 suara di daerah pemilihan yang meliputi Kota Banjar, Ciamis, Kuningan dan Pangandaran tersebut.

Namun, Supriatna bisa dilantik karena caleg dengan raihan suara tertinggi dari PAN di dapil tersebut yaitu Zulkarnaen wafat sebelum pelantikan. Tapi kemudian, PAN tetap mendaftarkannya dalam daftar calon tetap (DCT), hingga meraup suara tertinggi dengan 27.101 suara.

Karena Zulkarnaen meninggal dunia, otomatis Supriatna Gumilar ditetapkan menjadi anggota dewan terpilih dengan raihan suara tertinggi kedua. Supriatna Gumilar kemudian melenggang ke DPRD Jabar dan dilantik pada September 2024 lalu.

Penyidikan Masih Berjalan

Sementara itu, Dwi menyatakan bahwa Kejati Jabar masih terus menelusuri siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara korupsi dana hibah NPCI Jabar.

“Untuk sementara belum (tersangka lainnya). Tapi nanti tidak menutup kemungkinan ada penambahan sesuai dengan pengembangan penyidikan nantinya. Sementara Masih pendalaman di penyidikan, tiga orang yang sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” pungkasnya.

Supriatna Gumilar, Kevin Fabiano dan CPA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Nas)

Tinggalkan Balasan