Bandung, LINews – Setelah menggugat Menko Polhukam Mahfud Md, kini giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang digugat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Gugatan itu sudah dilayangkan ke PN Bandung.
Berikut 5 fakta gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil:
Gugatan Terdaftar di PN Bandung
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
“(Benar) sudah sepertinya sudah keluar nomor (registrasi), tinggal jadwalnya saja yang belum tampil,” kata pengacara Panji Gumilang Hendra Effendi, Selasa (25/7).
Ridwan Kamil Disebut Melawan Hukum
Hendra mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Ridwan Kamil kepada Panji Gumilang melalui beberapa pernyataan soal Ponpes Al-Zaytun.
Menurutnya, Ridwan Kamil tergesa-gesa dalam menyimpulkan pernyataan. “Aduannya ya perbuatan melawan hukum. Secara ini sih banyak ya, kalau dilihat dari berbagai sisi. Kita lebih mengarah kepada beberapa langkah-langkah kerja, intinya tergesa-gesa,” ujarnya.
“Beberapa pekerjaan yang kita duga tidak tuntas, tidak mengacu bagaimana seorang pimpinan menyelesaikan masalah, dengan persoalan yang begini viral-nya, harusnya tampil beliau layaknya seorang pimpinan di tengah masyarakat apapun itu masyarakat dan siapapun masyarakatnya,” lanjutnya.
Kinerja Investigasi Dipertanyakan
Masih menurut Hendra, salah satu yang dipersoalkan yakni tentang kinerja tim investigasi yang dibentuk Ridwan Kamil. Namun tim tersebut hanya diberi waktu 7 hari sebelum akhirnya penanganan polemik Al-Zaytun diambil alih pemerintah pusat.
“Iya ada termasuk itu diantaranya yang waktu itu ada agenda yang akan tabayun, kemudian belum dilaksanakan tabayun sudah ada kesimpulan, menganggap ya sudah selesai padahal secara konteks persoalan tidak selesai diserahkan ke pusat,” jelasnya.
“Kalau kerja 7 hari itu menyelesaikan masalah nggak masuk akal. 7 hari itu kerjaan apa, masalah rumit begitu. Ya intinya kurang lebih itu ya,” tambahnya.
Respons Ridwan Kamil
Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. RK berharap kasus ini bisa segera selesai.
“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya.
“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” imbuhnya.
Dia juga menegaskan dia memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” katanya.
Dianggap Biasa oleh MUI
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil adalah hal yang biasa saja.
Rahmat menyebut, gugatan itu dilakukan karena Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk mengusut polemik di ponpes yang berada di Indramayu tersebut.
“MUI mengapresiasi langkah Pak Gubernur, begitu juga alasan Gubernur bahwa membentuk tim investigasi adalah upayanya sebagai pemimpin untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI,” ujarnya.
Rahmat menegaskan, langkah Ridwan Kamil membentuk tim investigasi yang di dalamnya berisi berbagai unsur lembaga termasuk MUI, merupakan hasil dari masukan para ulama. Dia menganggap Ridwan Kamil tidak bersalah atas gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang itu.
“Pak Ridwan Kamil nggak salah, (salah) itu kan menurut dia (Panji Gumilang),” ujarnya.
Gugatan kepada Ridwan Kamil dan kepada Mahfud Md, adalah strategi untuk mengaburkan masalah hukum yang tengah dihadapinya.
“MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kita jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini akhirnya kan dia lihat waktu (gugat) ke Mahfud Md, besoknya cabut,” tuturnya.
“Ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau (ke) MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh,” pungkasnya.
(Red)