Fakta Persidangan, Gaji 3 Pejabat Unila Capai Miliaran Rupiah

Fakta Persidangan, Gaji 3 Pejabat Unila Capai Miliaran Rupiah

BANDARLAMPUNG, LINews – Tiga terdakwa dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) memiliki total pendapatan mencapai miliaran rupiah. Gaji itu didapat selama menjabat atau periode November 2019 sampai Agustus 2022.

Gaji fantastis tersebut diterima ketiga terdakwa suap PMB Unila yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor (Warek) I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri.

Adapun rinciannya, terdakwa Karomani memperoleh pendapatan bersih Rp2.118.457.749, terdakwa Heryandi Rp1.610.279.406 dan terdakwa Muhammad Basri Rp1.000.604.135.

Fakta tersebut diungkapkan Staf Pelaksanaan dan Bagian Umum Unila, Muhammad Ismail saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan suap PMB Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023).

JPU KPK Agung Satrio Wibowo bertanya kepada saksi M. Ismail terkait kapasitasnya diperiksa oleh penyidik KPK dan dihadirkan dalam sidang perkara tersebut.

“Saksi Muhammad Ismail, bapak kerjanya apa pak?,” tanya JPU Agung.

“Saya pengelola gaji di Universitas Lampung (Unila), staf pelaksanaan di bagian gaji,” jawab saksi Ismail.

“Bisa bapak jelaskan, dalam rangka apa bapak dihadirkan di persidangan ini,” tanya Agung.

“Kemarin saya dikonfirmasi terkait penghasilan para pimpinan saya (ketiga terdakwa) ini,” ucap Ismail.

Kemudian JPU Agung meminta saksi membeberkan jumlah detail penerimaan gaji ketiga terdakwa. Namun saksi mengaku tidak mengingat detail angka penghasilan ketiganya.

Menanggapi jawaban saksi tersebut, kemudian JPU memperlihatkan BAP saksi Ismail di muka persidangan.

“Izin untuk menunjukkan BAP saksi Yang Mulia, BAP nomor 9. Saudara saksi, apakah pernah memberikan keterangan seperti ini?,” tanya JPU.

“Iya betul,” jawab saksi.

Dalam BAP tersebut, tertera rincian gaji pokok hingga berbagai tunjangan yang diterima oleh ketiga terdakwa.

“Oleh karena itu pendapatan bersih Prof Karomani, selaku Rektor Universitas Lampung periode bulan November 2019 s.d Agustus 2022 adalah Rp2.118.457.749,” tulis keterangan BAP yang ditampilkan.

Lalu, JPU mengonfirmasi kebenaran tersebut kepada saksi Ismail. “Dua miliar lebih selama 3 tahun ya,” tanya JPU.

“Iya,” singkat Ismail.

Selanjutnya JPU juga menginformasi perolehan gaji dua tersangka lain Heryandi dan Muhammad Basri kepada saksi Ismail.

“Kemudian Pak Heryandi, juga saudara berikan keterangan di sini pendapatannya selaku Warek selama jabatannya adalah Rp1,610 miliar,” ucap JPU Agung.

“Iya betul,” sebut saksi Ismail.

“Oke, kemudian M. Basri itu pendapatan Rp1 miliar, sejak dia menjabat (sebagai Ketua Senat Unila), betul?,” tanya JPU.

“Iya pak,” ucap Ismail.

Lebih lanjut JPU memintai keterangan saksi Ismail terkait teknis pembayaran hingga penerimaan gaji ketiga terdakwa.

Menurut Ismail, periode pembayaran gaji pokok dan berbagai tunjangan diterima ketiga terdakwa per tanggal 1 tiap bulannya. Sedangkan untuk tunjangan sertifikat dosen maupun sertifikasi gelar profesor dibayarkan setiap pertengahan bulan.

“(Gaji dan tunjangan) itu langsung ditransfer ke masing-masing pegawai, tapi kita hanya mengajukan sifatnya,” kata Ismail.

(Rio)

Tinggalkan Balasan