Faktur Pajak Palsu, Pengusaha Tekstil Bandung Dipenjara

Faktur Pajak Palsu, Pengusaha Tekstil Bandung Dipenjara

Bandung, LINews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan pengusaha tekstil ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung karena menerbitkan faktur pajak palsu dan merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Dalam akun resmi Ditjen Pajak yan, Rabu (14/12/2022), perusahaan tersebut bernama PT ISM dan telah melakukan aktivitas pidana sejak 2016 silam.

“Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP berhasil menyerahkan seorang tersangka berinisial M yang merupakan direktur perusahaan tekstil pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” tulis DJP.

Penyerahan tersangka berinisial ‘M’ itu juga disertai barang bukti dan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kota Bandung.

Tersangka dikenakan Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancamannya adalah pidana penjara minimal dua hingga enam tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

(Red)