Febri Diansyah Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan

Bandung, LINews – Tuduhan atau tuntutan penuntut umum itu tidak benar, bukti yang diajukan ada 5 orang saksi yang diajukan di persidangan oleh penuntut umum, 3 diantaranya dipandang tidak kredibel secara hukum, sehingga itu tidak punya kekuatan pembuktian.

Demikian dikemukakan Febri Diansyah Managing Partner VISI LAW OFFICE kepada wartawan usai sidang.

Sidang Pledoi atas terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 28/06/2022.

Menurut Febri bahkan ada saksi yang merupakan keluarga dari pelapor, tentu saja itu jadi subjektif keterangannya, sedangkan dua saksi lain keterangannya justru menguntungkan terdakwa.

Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa terdakwa tidak melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan tersebut.

“Terdakwa tidak menikmati sama sekali uang yang dituduhkan tersebut justru uang tersebut digunakan untuk kepentingan umum, untuk kepentingan penyelamatan Akademi Keperawatan Kebonjati, karena itu adalah kepentingan umum atau kepentingan kemasyarakatan seharusnya membuat terdakwa tidak bisa dipidana” ujar Febri.

Tidak ada niat jahat dari terdakwa.untuk melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum, justru terdakwa itu mau menyelamatkan akper Kebon Jati.

Jangan sampai ada diluar sana ada orang yamg ingin melakukan tindakan penyelamatan terhadap yayasan, pendidikan tapi kemudian justru diancam pidana penjara.

“Apalagi Johanes kan sudah 82 tahun, kondisinya sekarang dia tidak punya motivasi sama sekali untuk kepentingan diri sendiri terkait dengan bantuan dana tersebut, ” tegas Febri.

Febri berharap agar majelis hakim melepaskan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, selain secara lisan, Jaksa juga menyampaikan replik secara tertulis.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Johanes Marinus Lunel (82) menjadi terdakwa dalam kasus pengambilalihan aset yayasan yang ia selamatkan.

Pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis. Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akademi Keperawatan bisa selamat. (MP. Nasikin)