Bandung, LINews – Aliran dana fee proyek Dinas Perhubungan (Dishub) ke DPRD Bandung kembali diungkap dalam sidang penyuap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Fee tersebut mengalir ke dua komisi DPRD Bandung.
Hal itu diungkapkan salah seorang saksi yakni Kasubbag Keuangan Dishub Bandung Kalteno. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (17/7/2023) itu juga dihadirkan 3 saksi lainnya yakni Nur Aini Ismail Baranuri, Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.
Kalteno menjadi saksi pertama yang menyampaikan keterangannya. Dalam sidang tersebut, ia mengaku ditugaskan mantan Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan uang dari bidang-bidang di Dishub yang merupakan fee proyek dari pekerjaan yang sudah terlaksana.
Kalteno mengaku menjalankan perintah terus dari tahun 2020-2021. Di tahun 2020 saja, ia bisa mengumpulkan uang setoran bidang di Dishub dari fee proyek lebih dari Rp 200 juta untuk kebutuhan pemberian THR bagi sejumlah pejabat teras di Pemkot Bandung.
“Pak Ricky yang memerintah, untuk koordinir bidang-bidang buat (pemberian) THR. Itu perintah lisan, di forum Dishub (perintah yang Ricky sampaikan,” kata Kalteno saat ditanya JPU KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (17/7/2023).
JPU lantas menanyakan siapa saja pejabat yang mendapat jatah THR. Kalteno lantas menyebutkan semuanya sudah ia paparkan di berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK waktu itu.
JPU kemudian membacakan BAP-nya Kalteno. Terungkap jatah THR diberikan kepada sejumlah pejabat teras Pemkot Bandung mulai dari Yana Mulyana hingga beberapa pejabat lainnya.
“Bagian kebutuhan koordinasi ke pimpinan. Penyisihan 5 persen dari kegiatan. Ada di BAP, pak,” ungkapnya.
Selain THR, Kalteno dalam BAP-nya membeberkan ada aliran uang yang diserahkan kepada 2 komisi di DPRD Kota Bandung yakni Komisi B dan C. Uang tersebut untuk keperluan makan minum hingga kunjungan kerja anggota dewan.
Adapun jumlahnya yaitu senilai Rp 20-25 juta. Uang tersebut kata Kalteno diserahkan dalam 2 kali selama satu tahun.
“Diserahkan ke siapa?,” tanya JPU usai membacakan BAP Kalteno.
“Ke pendamping komisi, Pak N,” timpal Kalteno.
Kalteno pun mengatakan, uang setoran itu hanya dilakukan pada tahun 2020-2021. Memasuki tahun 2022, tepatnya setelah pergantian Kadishub dari Ricky ke Dadang Darmawan, setoran itu tidak pernah dilakukan lagi atas perintah Dadang.
“Tahun 2022 saya tidak mengelola lagi, karena itu perpindahan dari Pak Ricky ke Pak Dadang. Dari Pak Dadang menyampaikan jangan dilakukan lagi (setorannya),” pungkasnya.
(Nasikin)